Iming-iming Untung Berlipat, PT. Rifan Financindo Berjangka Rugikan Nasabah Miliyaran Rupiah

Bandung358 Dilihat

Bandung, medianasional.id – PT Rifan Financindo Berjangka diduga telah rugikan nasabah sebesar Rp.1.000.000.000,-.
Atas kejadian tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) akan melakukan aksi besar – besaran di kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

ADVERTISEMENT

Menurut Ketua GMBI Distrik Kota Bandung Abah Mashur, mengatakan bahwa hari Selasa, 08 Juni 2021 GMBI akan melakukan aksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

“Adapun materi yang kita suarakan, terkait penipuan yang dilakukan oleh PT. Rifan Financindo Berjangka guna memantau dan mengawasi jalannya sidang terlapor PT. Rifan Financindo Berjangka yang diduga melakukan penggelapan uang milik nasabah sekaligus juga sebagai penipu calon nasabah agar jangan sampai hakim salah mengkaji dan memutuskan. Maka kami Beritahukan Kepada Bapak Kapolrestabes Bandung Cq. Kasat Intelkam Polrestabes Bandung,” terangnya.

Selain itu Abah juga minta maaf kepada pengguna Jalan khususnya Jalan Riau. Sebelumnya GMBI menggelar unjuk rasa di Gedung Badan Pengawas Perdagangan dan Komoditi (Bappebti), Jakarta Pusat.

Koordinator aksi unjuk rasa dari LSM GMBI Muhtar meminta untuk mencabut izin perusahaan investasi PT. Rifan Financindo Berjangka, karena telah merugikan nasabah sebesar Rp 1 Milyar.

“Kita minta pemerintah cabut Izin PT.Rifan Financindo Berjangka karena dzolim terhadap nasabah dan merugikan masyarakat. Termasuk di Bandung dan di Jawa Timur. Karena sudah diinvestigasi oleh GMBI,” ucap Muhtar dalam keterangan persnya, Jumat (04/06/2021).

Muhtar menjelaskan, sekitar tanggal 31 Augustus 2020 bertempat di Hotel Grand Cordela Bandung, Gerri Sugiam Ukti Ram Adan maupun Aang M Aryana yang bekerja dan mengaku sebagai Wakil Pialang dari PT. Rifan Financindo Berjangka telah menawarkan, membujuk dan merayu dan menyampaikan bahwa trading emas (gold) tidak ada resiko, serta resikonya paling harganya naik. Oleh karena harga emas pasti selalu naik, yang beresiko kalau (Agusalim) ikut trading Saham atau Forex. serta telah pula dijanjikan keuntungan dalam setiap transaksi.

Sehingga atas dasar iming-iming dan janji manis tersebut Agus Salim diminta untuk mengikuti verifikasi secara elektronik (via telepon) kepesertaan sebagai nasabah yang berujung adanya Perjanjian Pemberian amanat secara eletronik online untuk transaksi kontrak Derivatif dalam sistem perdagangan alternatif.

“Sehingga atas dasar iming-iming keuntungan telah menyertakan dana mencapai Rp. 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah) yang berujung atas seluruh dana telah habis (ludes) tanpa dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Dalam perjanjian itu, tegas Muhtar seharusnya yang melakukan transaksi harus nasabah itu sendiri. Akan tetapi, faktanya, malah dari oknum perwakilan PT.Rifan Financindo Berjangka. Sehingga uang nasabah ludes. Ironisnya sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak PT. Rifan Financindo Berjangka yang dinilai oleh LSM GMB merugikan masyarakat. (Riswandi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.