Ikuti Amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun Ratusan Anggota BPD Bungo

Bungo, Jambi, Sumatera790 Dilihat

Bungo, medianasional.id – Dengan adanya penambahan 2 tahun masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan amanat dari Undang – Undang Nomor 03 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka seluruh anggota BPD di Indonesia secara serempak diperpanjang.

Begitu juga di Kabupaten Bungo, Bupati Bungo H Mashuri SP ME mengukuhkan ratusan anggota BPD yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Dispora Bungo, Kamis (19/09).

Tampak hadir dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD ini, selain Bupati Bungo juga ada Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S. Sos, MH dan rombongan, para Kepala OPD, Kabag, Kabid di lingkup Bungo, Camat, Perwakilan Forum Rio, para anggota BPD yang dikukuhkan serta tamu undangan lainnya. (fa)

Dikatakan oleh Bupati bahwa pengukuhan anggota BPD ini merupakan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mana semula masa jabatan BPD 6 tahun diubah menjadi 8 tahun.

“Pengukuhan para anggota BPD ini bertujuan untuk meneguhkan keabsahan dan kelancaran tugas BPD dalam mengemban amanah untuk memajukan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat di dusun – dusun,” kata Mashuri.

“Selamat atas pengukuhan para anggota BPD barusan, saya berharap setelah pengukuhan ini para BPD bisa meningkatkan kinerja ke depannya,”tegas Mashuri. .

Keberadaan BPD sangat strategis di tengah dusun, Saya berpesan agar kesuksesan dalam membangun dusun harus diimbangi dengan keharmonisan dengan pemerintah dusun agar roda pemerintahan dusun bisa berjalan dengan baik dan lancar,”tutur Bupati lagi.

“Jika antara Pemerintah Dusun dan BPD harmonis, maka kemajuan dusun akan semakin terbuka dan tentunya kemaslahatan masyarakat akan terwujud,”imbuhnya.

Terakhir Bupati Bungo juga menyampaikan pesan kepada Gubernur Jambi agar BPD di Kabupaten Bungo mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Jambi. Dia juga kembali menegaskan, bahwa dirinya percaya bahwa BPD yang dikukuhkan akan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.

Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris dalam sambutannya meminta maaf atas keterlambatan dirinya dalam menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD. Dia juga mengatakan, bahwa perpanjangan masa jabatan diharapkan bisa memberikan ruang dan waktu panjang agar para BPD bisa lebih optimal dan bekerja keras dalam membangun dusun.

Gubernur Al Haris juga menyebutkan, bahwa untuk menunjang kinerja BPD sebagai wakil masyarakat didusun, pada tahun 2025 mendatang akan diupayakan bantuan operasional untuk kendaraan dinas BPD.

“Insya Allah tahun depan bakal di prioritaskan bantuan untuk kendaraan operasional BPD. Kendaraan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi kepada para BPD agar dapat membantu para BPD dalam menjalankan tugas – tugas di dusun,”pungkas Gubernur Jambi Al Haris. (fa)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses