HPMJ Minta Pemdes Jiko Halsel Transparan DD & Berikan Hak Masyarakat “BLT”

Maluku Utara153 Dilihat
Foto istimewa HPMJ Halmahera Selatan

Labuha, medianasional.id – Pengurus Himpunan Pelajar Mahasiswa Jiko, meminta Pemerintah Desa Jiko Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, agar transparan terhadap Dana Desa atau DD yang dialokasikan dari presentase persen untuk diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).

Berdasarkan dampak Corona Virus Disease atau Covid-19 ini, telah merebak ke seluruh Provinsi di Indonesia. Virus ini memasuki Indonesia sejak 3 bulan terakhir dan sudah menjangkit ribuan warga. Akibat kondisi ini, pada tanggal 14 April 2020, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes) mengeluarkan surat terkait perubahan Peraturan Mendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 menjadi peraturan Mendes No 6 Tahun 2020. Perubahan dari surat tersebut mengatur tentang penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan Bantuan Langsung Tunia Desa (BLT-Dana Desa).

Hal ini, Dirman Korma, selaku Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Jiko (HPMJ) mengatakan pada media ini, agar setiap Pemerintah Desa harus transparan kepada seluruh warganya. Baik Setiap bantuan dana desa dan jumlah keluarga yang telah menerima bantuan langsung tunai (BLT) anggaran yang bersumber dari Dana Desa harus tepat sasaran dan disampaikan kepada masyarakat, Jumat (01/5/2020).

“Pemerintah desa harus secara objektif melihat warga yang benar-benar layak dan membutuhkan akibat ekonomi lemah, jangan sampai terjadi praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN, Semua data penerima bantuan juga harus dibuka dan diberitahukan kepada seluruh masyarakat. Warga berhak mengetahui alokasi dana desa yang telah dikeluarkan pemerintah desa,” Pintanya.

Sesuai Surat Edaran Kemendes Nomor 8 Tahun 2020, bantuan dana desa diberikan dalam bentuk non tunai setiap bulan. BLT-Dana Desa disalurkan selama 3 bulan dengan besaran Rp. 600.000 setiap bulan/ keluarga. Artinya setiap keluarga akan menerima Rp. 1.800.000 selama tiga bulan.
Terkait penyalurannya, Dirman Korma, mengingatkan setiap desa supaya tidak menyalahi aturan yang telah dikeluarkan Kemendes.

“Penyaluran BLT-Dana Desa non tunai dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan apabila ada pengeluaran tak terduga. Jangan sampai pemerintah desa menyalurkan dalam bentuk sembako. Itu salah dan akan merugikan warga desa,” tegasnya.
Metode dan mekanisme penyaluran dana desa sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kemendes Nomor 6 Tahun 2020, adalah dengan rumus sebagai berikut:

Desa penerimah Dana Desa kurang dari Rp 800 Juta mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% dari jumlah Dana Desa, dan Desa penerimab Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa, sedangkan Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.

Senada yang disampaikan oleh Sekretaris Himpunan Pelajar Mahasiswa Jiko (HPMJ) Tarmiji Usman, apabila keluhan yang di sampaikan mahasiswa dan masyarakat tidak di indahkan maka langka selanjutnya adalah turung kejalan/aksi massa demi keadilan dan kemaslahatan masyarakat setempat dan secara kolektif, demi hak rakyat. Tuturnya

“Oleh karena itu, perlu adanya gerakan kolaborasi Mahasiswa, Pemuda bersama Pemerintah pada setiap tingkatan. Salah satunya adalah sinergi mengawasi dan mengawal sejumlah anggaran yang masuk ke desa, supaya dikelolah dengan baik,” tutupnya. (Bhasten).

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.