Hendrawan Supratikno Lakukan Sosialisasi Bersama OJK di Petarukan

Pemalang179 Dilihat


Pemalang, medianasional.id
Bersama mitra kerjanya Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Perwakilan Tegal, Prof. Dr. Hendrawan Supratikno Anggota Komisi XI DPR RI Dapil X Jawa Tengah meliputi ( Kab. Pemalang, Kota /Kab. Pekalongan dan Kabupaten Batang ) kali ini memberikan penyuluhan jasa keuangan di Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, kegiatan berlangsung di Aula kantor camat setempat Rabu, (22/02/2023).

Hadir dalam kesempatan itu, Prof. Dr. Hendrawan Supratikno beserta stafnya, Kepala OJK Perwakilan Tegal Novianto Utomo dengan crew, Pejabat Forkompimcam Petarukan, Kepala desa se kecamatan Petarukan, tokoh masyarakat dari berbagai kalangan.

ADVERTISEMENT

Pengamat ekonomi dan politisi PDI Perjuangan Dapil X Jateng mengatakan, bahwa saat ini marak adanya pinjaman online untuk itu masyarakat tetap waspada, jangan sampai menjadi korban Pinjaman Online ( Pinjol ) yang tidak berijin.

Biasannya pinjol illegal itu menawarkan pinjaman dengan persyaratan mudah, dan bunganya tinggi. Dengan janji manis diawal yang akhirnya justru mempersulit warga / peminjam online tersebut.

“ Perlu di ingat, hati-hati dengan segala bentuk penawaran yang mengiming iming sesuatu yang tidak logis kepada warga pengguna android dengan tawaran oleh perusahaan Pinjol illegal / tidak berijin, ” ungkap Hendrawan Supratikno.

Kepala Kantor Perwakilan OJK Tegal, Novianto Utomo menjelaskan, bahwa ada perusahaan Pinjol legal atau mengantongi izin resmi dari OJK, dan banyak bertebaran Pinjol yang tidak berizin.

Terkait Pinjol ilegal, Novianto menjelaskan bahwa perusahaan penyedia jasa keuangan ini akan menggunakan berbagai cara untuk menggaet calon konsumennya.

Salah satunya dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) atau Whatsapp. Biasanya isi dalam pesan itu berupa tawaran pinjaman tanpa agunan.

Lebih lanjut, Novianto Utomo mengatakan, masyarakat selalu berhati – hati dan berpikir cerdas agar tidak menjadi mangsa para pelaku penyebar pesona dari pinjaman online yang tidak berijin, sangat berbahaya ketika warga sudah terjerat pinjaman online ilegal.

” Biasanya bunga pinjaman terus meningkat, sementara konsumen biasanya mendapat teror dari perusahaan melalui pesan Whatsupp bahkan langsung telpon langsung kepada peminjam dengan nada tinggi, ” ungkap Novianto.

Dari pihak OJK sudah melakukan langkah – langkah seperti dengan memblokir aplikasi pinjaman online, namun hingga saat ini masih berkeliaran Pinjol – Pinjol yang bodong.

Novianto berharap, kepada seluruh warga masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman online, untuk diingat gunakan nama perusahaan yang sudah terdaftar di otoritas jasa keuangan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.