INDRAMAYU, medianasional.id – Proses persidangan kasus pembunuhan tragis satu keluarga di Paoman, Indramayu, kembali mengalami penundaan.
Agenda sidang yang seharusnya mendengarkan keterangan krusial dari saksi ahli terpaksa dijadwalkan ulang lantaran hasil uji laboratorium forensik belum rampung sepenuhnya. Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa kendala teknis dan administratif membuat ahli digital forensik serta ahli forensik DNA belum bisa memberikan kesaksian.
Hambatan ini terjadi karena data pemeriksaan digital baru diterima oleh Puslabfor Polri pada 8 Juni 2026 dan masih berada dalam tahap analisis awal. Sementara itu, untuk uji DNA, meski hasilnya sudah keluar, dokumen formal berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) resmi dari tim ahli belum diterbitkan. Pihak pemohon menyatakan telah berkoordinasi dengan Polres sejak 5 Juni dan meminta kelonggaran waktu kepada majelis hakim berdasarkan Pasal 232 Ayat 1 KUHAP agar bukti forensik ini bisa kelar sebelum pembacaan tuntutan.
Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan tersebut demi terpenuhinya fakta hukum yang utuh. Sidang lanjutan untuk menanti putusan hakim dijadwalkan ulang dan akan kembali digelar pada 17 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Indramayu. Bukti-bukti forensik ini diharapkan akan menjadi kunci utama bagi hakim dalam mengambil pertimbangan dan keputusan akhir yang adil.






