Hari Pertama Beroperasi, Pengemudi Ojek Online di Intimidasi dan Diperkusi

Wonosobo89 Dilihat

Wonosobo, medianasional.id- Setelah sekian lama menjadi polemik antara pengemudi online dan Pengemudi Konvesional hari ini angkutan online di Wonosobo sudah bisa beroperasi secara total serta secara keseluruhan namun ironisnya di hari pertama mereka beroperasi ditengah – tengah perjalanan salah satu pengemudi ojek online mengalami kekerasan fisik dan pengerusakan dua buah helm dan satu buah unit sepeda motor yang diduga dilakukan oleh para pengemudi ojek pangkalan yang memperlakukan si korban dengan sangat anarkis dan tidak manusiawi.

Paguyuban Driver Online Wonosobo (Pandowo) melaporkan tindakan penganiayaan dan perusakan sepeda motor dan atribut driver online yang dilakukan sejumlah pengemudi ojek pangkalan, Senin (11/3/2019) siang. Laporan ditujukan kepada aparat kepolisian, setelah korban menjalani visum pasca tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum ojek pangkalan di wilayah kota Wonosobo, Senin sekitar pukul 11:00 WIB

Ketua Pandowo, Arif Priyanto mengungkapkan, setelah para driver ojek online beroperasi menggunakan atribut lengkap, terjadi kericuhan antara driver ojek online (ojol) dan pengemudi ojek pangkalan (opang) kembali terjadi di wilayah Wonosobo. Akibatnya, satu orang mengalami luka ringan dan satu unit sepeda motor dan dua helm rusak. “Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11:00 WIB,” ungkapnya.

Menurutnya kejadian bermula pada saat pihak ojol kembali beroperasi sesuai SOP perusahaan, namun di tengah perjalanan pihak opang melakukan sweeping di area Alun-alun Wonosobo. “Pertama kali konflik ini di area Alun-alun Wonosobo. Salah satu driver kami menjadi korban, ditendang dan dianiaya sampai kakinya susah untuk dibuat jalan. Bahkan motor dan helm dirusak,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya melakukan laporan ke kepolisian dengan membawa hasil visum korban penganiayaan. Namun, pada saat hendak melaporkan, kembali terjadi kericuhan di daerah Koramil 01 Wonosobo. “Seperti di video yang sudah menyebar, motor dan helm korban dibanting hingga rusak. Dan saya sarankan kepada anggota untuk melaporkannya ke Polres Wonosobo dari pada membalas dengan anarkis,” pungkasnya.

Kuasa hukum pandowo Teguh Purnomo mengatakan bahwa menurutnya ini bukan tindak pidana yang ringan akan tetapi ini adalah tindak pindana biasa yang bisa menjadikan tahanan terhadap si pelakunya menurut pasal 170 kuhp tentang pengeroyokan / pengerusakan secara bersama-sama katanya.
pihaknya juga sudah menyerahkan seluruh kasus ini kepada pihak yang berwajib agar dapat di perlakukan secara adil yang sesuai dengan hukum dan undang – undang yang berlaku pungkasnya.

Reporter : Andika
Editor : Puji_Leksono

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.