Hampir 1 Tahun Tidak Masuk Kerja Seorang Kepsek SD Negeri di Dairi Bebas Tanpa Tindakan Tegas 

Dairi114 Dilihat

Dairi, medianasional.id – Miris, seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Simallopuk Kabupaten Dairi berinisial HS jarang masuk kerja hal ini sesuai dengan pengakuan AP operator sekolah menyebutkan, yang bersangkutan sudah Hampir 1 tahun tidak masuk sekolah hal itu katanya karena adanya aksi penolakan dari warga setempat, sehingga untuk menandatangani dan konsultasi kebutuhan sekolah, guru terpaksa harus mendatangi rumah sang Kepala Sekolah.

“Sudah hampir satu tahun tidak masuk sekolah karena di tolak oleh warga, kalau ada keperluan sekolah kita datangi ke rumah beliau,” katanya saat di temui awak media ini beberapa waktu lalu.

Anehnya lagi meskipun pada waktu itu kepala sekolah secara defenitif di jabat oleh HS, namun sekolah tersebut pernah di jabat oleh seorang Guru Kelas yang di angkat menjadi PLT bernama F Sihombing, namun dalam perjalanan entah oleh sebab apa, F Sihombing di kabarkan mengundurkan diri dari jabatan PLT di sekolah tersebut, kemudian jabatan Kepala Sekolah kembali lagi di pegang oleh HS selaku Kepsek definitif walaupun tidak pernah masuk sekolah.

Perbuatan Kepala Sekolah ini terkesan mendapat restu dari Pemkab Dairi, karena tidak adanya tindakan tegas terhadap HS, padahal kejadiannya sudah berlarut lama,  dan bahkan sudah bertahun-tahun lamanya,   meskipun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi telah mengetahui kejadiannya.

Sesuai dengan pengakuan PLT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Maryadi Manjorang ketika di konfirmasi melalui pesan whatsapp ke nomor telepon seluler miliknya, Kamis (4/9/2025) menyebutkan kejadian tersebut sudah berproses.

“Kalau itu pak sudah berproses,” katanya, kemudian dia menambahkan, jika permasalahan HS berlangsung lama dan telah berlangsung selama 2 tahun, namun Maryadi tidak menjelaskan ketika awak media ini menanyakan kenapa bisa ada PLT kalau Kepala Sekolah definitif masih ada?.

“Sudah panjang ceritanya pak karena sudah 2 tahun,” jawabnya.

Dan ketika di pertanyakan kembali sejak kapan proses di mulai, Maryadi tidak bersedia menjawab dengan berkata “mohon maaf pak kebetulan kunjungan kerja ke Tanah Pinem,” akhirinya.

Padahal Sebelumnya Maryadi mengatakan ada sanksi berupa regulasi disiplin ringan sedang dan berat terhadap ASN, seraya mencontohkan disiplin ringan sesuai tahapan apa bila 10 hari berturut-turut gajinya di berhentikan untuk sementara, tetapi kenyatannya tidak sesuai dengan penerapannya.

 

Kristo

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses