Gubernur Dedi Mulyadi Setujui UMK (Upah Minimum Kabupaten) Indramayu Tahun 2026 Sebesar Rp 2.910.254

Indramayu1308 Dilihat

Indramayu, Medianasional.id – Upah Minimum Kabupaten Indramayu 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.910.254 setelah disetujui Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi(KDM).

Besaran tersebut mulai berlaku Januari 2026 dan wajib dipatuhi seluruh perusahaan di Indramayu.

Selain UMK, Upah Minimum Sektoral juga naik menjadi Rp 3.729.638,-

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Indramayu,Lutfi Alharomain,menegaskan ketentuan tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi.

“Mulai Januari UMKM sudah harus dipergunakan,Perusahaan wajib menetapkan UMK yang sudah disetujui ini,” kata Lutfi saat dihubungi,Kamis 25/12/2025.

Menurut Lutfi, bersaran UMKM itu sejatinya seharusnya sudah diketahui seluruh perusahaan karena cepatnya kemudahan akses informasi digital.

Meski begitu, Disnaker tetap melakukan pengawasan dan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan yang sudah update.

“Kalau ada yang dibayar dibawa UMKM, tentu akan kami panggil pihak perusahaannya,” perintahnya.

Penetapan UMK Indramayu 2026 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025. UMK tahun depan naik 4,15 persen atau bertambah Rp 116.016,72 dari UMK 2025 sebesar Rp 2.794.237. UMSK juga naik 4,15 persen atau bertambah Rp 248.681,13 dari sebelumnya 3.580.946,50.

Disnaker berharap kebijakan ini dipatuhi seluruh pihak demi tercipanya hubungan pekerja dan pengusaha yang sehat di Indramayu.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses