GPM Malut Tanggapi Peryataan Biro Kesra dan Inspektorat Atas Dugaan Penyalahgunaan Keuangan

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan pemuda marhaenis (GPM) Provinsi Paluku Utara, Sartono Halek

Ternate, medianasional.id – Berdasarkan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan keuangan pada instansi Biro Kesra Provinsi Maluku Utara Tahun 2019 yang di sampaiakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan pemuda marhaenis (GPM) Provinsi Paluku Utara, Sartono Halek yang sempat diberitakan media ini, Pihaknya akan tetap melaporkan secara resmi pada aparat penegak hukum dengan tujuan agar adanya pemeriksaan dan penyelidikikan terkait dugaan tersebut demi terwujudnya suatu keadilan.

Terkait dengan bukti-bukti yang akan disampaikan dan diberikan pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu, pihaknnya sangat percaya penuh kepada pihak Kejati untuk melakukan pemeriksaan dan sanding data dalam rangka memenuhi unsur dalam pelaksanaan proses penyidikan dugaan tersebut tersebut lebih lanjut, Rabu (25/3/2020).

ADVERTISEMENT

Sementara, Biro Kesra Maluku Utara yang sebelumnya telah merilis tanggapan pada pemberitaan sebelumnya melalui salah satu media online bahwa terkait dugaan temuan senilai Rp. 715 juta tersebut adalah sebuah kesalahan dan kekeliruan administrasi, Bagi GPM Malut untuk hal ini jangan hanya berkoar melalui media tetapi silahkan diklarifikasi pada aparat penegak hukum saat proses penyidikin nanti.

Tidak hanya itu, terkait dugaan penyampaian Karo Kesra Provinsi Maluku Utara atas biaya makan minum jamaah haji hanya sebuah mickomonikasi dan telah di selesaikan oleh panitia setelah pulangnya jamaah haji. “Bagi kami ini sebuah tindakan yang sangat kami sesalkan, karena kenapa, satuan alokasi anggaran APBD yang di peruntukan untuk biaya makan minun jamaah haji dengan tujuan mulia pemerintah daerah {Provinsi Maluku Utara agar dapat membantu dan meringankan beban para jamaah haji yang tidak mampu, tetapi jika yang di sampaikan bahwa pulangnya jamaah haji baru di selesaikan kira-kira di mana letak tujuan mulia pemerintah Maluku Utara dalam meringankan beban jamaah haji di Maluku Utara.

Atas Perihal ini, GPM Maluku Utara akan melakukan audens dengan Gubernur tepatnya di kediaman Gubernur Maluku Utara dengan tujuan meminta gubernur mengevaluasi Karo Kesra agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa seperti ini lagi pada keberangkatan jamaah haji di periode.

“Bagaimana nasib jamaah haji kita di Maluku Utara, jika penanganan jamaah haji seperti ini,”Katannya.

Tidak hanya itu, melalui laporan resmi hari ini atas dugaan penyalahgunaan anggaran pada instansi Biro Kesra Malut. GPM Malut bahkan meminta sekaligus medesakan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar memanggil dan memeriksa pihak management Lion Air untuk dimintai keterangan terkait dengan tunggakan pajak, agar tidk ada presepsi negatif atas dugaan-dugaan. “Pihak aparat penegak hukum harus membuktikan dalam proses penyidikannya dan kami percaya penuh kepada kejati untuk dapat bertindak fair dalam proses penyidikin,”Ungkap Ketua DPD GPM Malut.

Selain itu, atas pengakuan yang di sampaikan oleh Kepala Inspektorat Maluku Utara melalui media salah satu media onlain yang di sampaikan oleh Ahmad Purbaya, bahwa memang ada temuan lain pada instansi biro kesra malut. Ketua GPM juga meminta kepada inspektorat agar menyampaikan secara rinci yang di maksudkan dengan temuan lain, dan Jangan hanya membuat opini liar.

“Kami berharap agar pernyataan Inspektorat tersebut bisa disampaikan juga pada aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar dapat di tindaklanjuti. Tetapi jika pihak inspektorat tidak melakukan itu, maka kami GPM maluku utara juga akan menggelar mosi tidak percaya pada Inspektorat Malut dan dugaan kuat kami jika hal ini tidak di lakukan secara tegas maka diduga kuat pihak Inspektorat Maluku Utara sengaja melindungi pihak-pihak yang melakukan penyalahgunaan anggaran pada instansi di Provinsi Maluku Utara,” Pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.