Lampung Utara | medianasional.id- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) kembali berhasil meringkus seorang tersangka yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu di jalan sersan laba gule perumahan kuto alam permai Kotabumi. Rabu (12/9)
Menurut Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana yang diwakili oleh Kasatreskoba IPTU Andri Gustami sekira pukul 10.00 pagi team opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang yang diduga meguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika jenis sabu di TKP perum kota alam permai Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten setempat.
.
“Pelaku yang juga resedivis narkoba yang bernama Feri Yadi itu ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan oleh team opsnal terhadap tersangka kemudian dilakukan penangkapan di kediamannya dan ditemukan BB sabu yang masih utuh di atas meja makan rumah tersangka”kata Andri.
.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sepuluh paket Shabu, sepuluh butir pil Extacy logo Omega warna pink, lima plastik klip, satu kotak jam, satu buah isolasi, kemudian satu handphone merk nokia dan Uang Tunai Rp 2.950.000,00 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
.
“Sementara Tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut” ujar Andri.
Reporter : Deri
Editor : Reghina Tasya