YOGYAKARTA, medianasional.id – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal dan oplosan di wilayah DIY.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., mengatakan selama periode 11 Januari hingga 30 Juni 2026, jajaran Polda DIY telah melaksanakan 4.855 kegiatan KRYD. Dari kegiatan tersebut, polisi berhasil mengungkap dan menyelesaikan 443 kasus.
“Selama semester pertama tahun 2026, tepatnya periode 11 Januari hingga 30 Juni, Polda DIY dan jajaran telah melaksanakan sebanyak 4.855 kegiatan KRYD. Dari rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 443 kasus berhasil diungkap dan diselesaikan,” ujar Kombes Pol Ihsan, Kamis (6/8/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 13.817 botol miras, terdiri atas 9.693 botol miras pabrikan dan 4.124 botol miras oplosan.
Rumah warga menjadi lokasi penyitaan terbanyak dengan 136 titik, disusul jalan umum sebanyak 113 titik, serta outlet dan toko masing-masing 46 titik.
Menurut Ihsan, peredaran miras ilegal dan oplosan masih menjadi salah satu faktor pemicu tindak kriminal dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat. Karena itu, Polda DIY akan terus meningkatkan penindakan secara berkelanjutan.
Polda DIY juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya penjualan atau peredaran miras ilegal. Laporan dapat disampaikan ke kantor kepolisian terdekat maupun melalui Call Center Polri 110.
Dengan langkah tersebut, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah DIY tetap aman, tertib, dan kondusif. (red/wid).






