Geger Sekretaris Daerah Sekda Pemalang Mengundurkan diri Diduga Sejak Menjadi Tersangka

Pemalang1145 Dilihat

 

ADVERTISEMENT

Pemalang,medianasional.id

Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Pemalang Mohammad Arifin mengejutkan berbagai pihak mendadak mengajukan pengunduran diri .

Pengunduran diri dengan mengajukan pensiun dini Sekretaris Daerah ( Sekda ) Mohammad Arifin diduga terkait kasus korupsi DPUTR ( Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ) Kabupaten Pemalang TA 2010 yang digelar Polisi Daerah ( Polda ) Jawa Tengah di Polres Pemalang Senin, 7/2/2022 saat beberapa bulan lalu .

Ghozinun Najib mantan Kepala Bidang ( Kabid ) Bina Marga DPUTR ( Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ) selaku PPKom saat itu untuk dimintai kesaksiannya .

Terpidana kasus korupsi Proyek Pembangunan Jalan Paket I dan II diantaranya ( Belik – Watukumpul dan Comal – Bodeh ) dan ( Widodaren – Karangasem, Lingkar Kota Comal, Bojong Bata – Sumber harjo, Sumber Harjo – Banjar mulya, KH. Ahmad Dahlan dan Hos Cokroaminoto ) diduga adanya kerugian keuangan negara .

Sesuai Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1e KUHP .

Diduga Sekretaris Daerah ( Sekda ) Mohammad Arifin selaku Pengguna Anggaran ( PA ) terlibat kasus korupsi proyek pembangunan jalan paket I dan II di Lingkungan DPUTR Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pemalang .

Sekretaris Daerah ( Sekda ) Mohammad Arifin selaku pengguna anggaran diduga merugikan keuangan negara saat menduduki jabatan sebagai Kepala DPUTR Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pemalang saat itu terkesan tidak tersentuh oleh hukum dan belum adanya pemeriksaan .

Berdasarkan dari hasil audit dari BPKP ( Badan Pemeriksa Kuangan Provinsi ) Jawa Tengah dengan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.055.455.249 ; ( satu milyar lima puluh lima juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah ) .

Terkait kasus korupsi yang sistematis berupa aliran uang kasus korupsi Tahun Anggaran 2010 di DPUTR ( Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ) Kabupaten Pemalang siapa yang bertanggung jawab ?

Mantan Kepala Bidang Bina Marga DPU Kabupaten Pemalang Ghozinun Najib selaku pelaksana proyek pembangunan jalan paket 1 dan II DPUTR ( Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ) Kabupaten Pemalang TA 2010 mendesak Kepolisian Daerah ( Polda ) Jawa Tengah untuk melakukan proses hukum terhadap Bupati Pemalang Junaedi dan Sekretaris Daerah ( Sekda ) Muhammad Arifin .

Desakan tersebut terkait kasus korupsi pembangunan jalan paket I dan II DPUTR ( Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ) Kabupaten Pemalang TA 2010 berdasarkan hasil audit dari BPKP Jawa Tengah diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,055.455.249 ; agar tidak adanya kesan dugaan aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam kasus ini .

Hal ini disampaikan oleh Ghozinun Najib usai bertandang ke Polda bahwa dirinya merupakan terpidana kasus korupsi DPUTR ( Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010 .

Dirinya datang ke gedung lembaga penegak hukum itu untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus yang telah dilaporkannya persisnya tanggal 24/9/2020 .

” Kami mohon keadilan dalam penegakan hukum perkara tipikor berdasarkan fakta hukum yang termuat dalam keputusan pengadilan tipikor memang nama – nama lain yang terlibat dan bahkan menikmati uang dari proyek pembangunan jalan yang di korupsi itu, semestinya mereka juga diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya ”

” Meski tidak terbukti menikmati aliran uang hasil korupsi, namun dirinya tetap di vonis bersalah dalam kasus tersebut dan harus menjalani hukuman penjara selama 5 tahun dan bisa menghirup udara bebas kembali tahun 2016 ”

Ghozinun Najib merupakan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPKom ) pembangunan jalan Paket I ( Belik – Watukumpul dan Comal – Bodeh ) dan Paket II ( Widodaren – Karangasem, Lingkar Kota Coma

(Agus Sarbini)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.