Gandeng Dinas PMD dan Pemdes, Satgas TMMD 104 Sosialisasikan UU Desa

Maluku Utara262 Dilihat
Pelaksanaan sosialisasi

Kao Barat, medianasional.id – Salah satu sasaran kegiatan non fisik kegiatan TMMD Ke 104 Kodim 1508/Tobelo sosialisasikan Undang Undang Desa yang bekerjasama dengan Dinas PMD dan Pemdes bertempat di kantor Desa Torawat Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, Minggu (10/03/19).

“ Kegiatan sosialisasi Undang Undang Desa ini merupakan bagian dari program TMMD ke 104 melalui sasaran non fisik Kodim 1508/Tobelo di wilayah Kao Barat,” Sambutan Komandan SSK Satgas MMD 104 Kapten Inf I Putu Artana Jaya dengan harapan kegiatan dapat memberikan manfaat dan pengetahuan kepada masyarakat yang telah meluangkan waktu hadir di ruangan ini.

Sementara dalam materinya Kepala Dinas PMD dan Pemdes Pemkab Halut Nyoter Koenoe, menyampaikan pada tahun 2019 ini diwilayah Halut akan ada sekitar 93 Desa yang kepala desanya akan habis masa jabatannya dan 5 diantaranya ada diwilayah Kao Barat, saya berharap pilihlah calon yang berkualitas dan memiliki kemampuan demi pengelolaan dana desa dihadapkan dengan SISKEUDES dalam pengelolaanya diawasi secara online oleh pemerintah pusat.

Lanjitnya, dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 menjelaskan bahwa desa akan mendapatkan kucuran dana sebesar 10% dari APEN, dimana kucuran dana tersebut tidak akan melewati perantara dan dana tersebut akan langsung sampai kepada desa,tetapi jumlah nominal yang diberikan kepada masing-masing desa berbeda tergantung dari geografis desa, jumlah penduduk dan angka kematian.

“ Sejak tahun 2015 sesuai dengan UU no 6 Tahun 2014 pemerintah telah mengucurkan dana desa dan diharapkan dengan adanya dana tersebut dapat digunakan sebaik baiknya oleh masyarakat guna kemajuan masyarakat desa,baim itu kemajuan di bidang fisik dan non fisik,” ungakpnya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam perencanaan dan penganggaran penggunaan dana Desa diputuskan melalui rapat yang disetujui oleh seluruh masyarakat dan dalam rapat tersebut harus dipimpin oleh BPD. Bahkan Pemerintah Desa juga diberikan kewenangan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan gotong-royong. BUMDES tersebut bisa bergerak dibidang ekonomi, pedagangan, pelayanan jasa maupun pelayanan umum lainnya sesuai ketentuan umum peraturan perundang-undangan, ungkapnya.

“ Setiap tahunnya diadakan lomba produk unggulan desa kami harapkan desa desa yang ada di kao barat ini mempunyai produk unggulan yg bisa dibanggakan dan dapat terkenal hingga keluar daerah,” tutupnya.

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses