Gaji PTT di Kantor Kecamatan Mandioli Selatan Halsel, Selama 13 Bulan Tidak Dibayar

Maluku Utara210 Dilihat
Kantor Kecamatan Mandioli Selatan

Labuha, medianasional.id – Gaji pegawai tidak tetap (PTT) di Kantor Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan tak kunjung di bayar selama 13 bulan terhitung mulai dari bulan januari 2019 hingga januari 2020.

Hal ini disampaikan oleh salah satu pihak tertentu yang enggan di sebutkan namanya, Kamis (23/1/2020).

Lanjut dia, jumlah PTT yang tidak di bayar gajinya sebanyak enam orang diantaranya, Sarna Cope, Fitria U Kamarullah, Marisa Musa, dan Anita Hi Abubakar, Jabar Hi Yunus, dan Surtila Harung.

Kantor Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan dipimpin oleh Ridwan Kamarullah.

Ia pun mengeluh atas kebijakan Camat (Kamarullah) yang mengabaikan hak mereka sebagai pegawai PTT, dan mengambil hak atau gaji tanpa berkordinasi di setiap rapat internal pegawai kantor camat.

Dikatakan bahwa dirinya telah berkordinasi dalam meminta upah kerja yang harus dibayar, karena kebutuhan hidup (ekonomi).

“ Camat beralasan untuk hadir di kantor meperjelas atas tunggakan gaji, beliau hanya berkordinasi lewat sms dan telphone seluler, dan hanha menyampaikan bahwa gaji kami telah digunakan untuk dana membantu masyarakat yang mendapat bencana gempa di tahun 2019, namun alasan ini kami dari pihak pegawai PTT tidak tau menahu soal ini karena tidak ada kesepakatan,”Punkasnya

Mewakili rekan kerja sebagai pegawai PTT, dirinya meminta kepada Camat Mandioli Selatan (Ridwan) agar secepatnya bertangung jawab sebagai pimpinan pemerintahan Kecamatan Mandioli Selatan atas tunggakan gaji yang sampai saat ini belum di bayar, serta kepada ihak pihak terkait agar bisa menyikapi keresahan kami sebagai PTT.

Hingga berita ini di public, camat Mandioli Selatan, Ridwan Kamarullah masi bersada di luar jangkauan. Saat ini media masih berupaya menghubungi camat.(Bhasten)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.