Gabpeknas Menilai Infrastruktur di Lamoung Selatan Masiha Jauh dari Harapan Masy

Lampung Selatan88 Dilihat

Lampung Selatan, redaksimedinas.com –Infrastruktur pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dinilai masih jauh dari layak dan harapan masyarakat.

Penyebabnya, kualitas pembangunan yang diduga terkesan asal jadi menjadi titik dominan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Khagom Mufakat ini.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (Gabpeknas) Lamsel merilis, kualitas pembangunan tak lepas dari sistem pengawasan dari pihak terkait.

“Ya, satuan kerja semestinya melihat kualitas dari pengusaha terlebih dahulu. Sebagai tindaklanjutnya, pengawasan yang rill menjadi kunci kualitas pembangunan yang baik,” ujar ketua Gabpeknas Lamsel, M. Agung Rulandri, CH, SH di sekretariat DPD Gabpeknas Lamsel, Rabu (14/3/18).

Terlebih, Gabpeknas Lamsel juga menyoroti terkait aturan UU jasa kontruksi nomor 2 tahun 2017 yang berisi asosiasi wajib dilibatkan dalam proses pelelangan dan pengawasan. Mereka menilai, seluruh OPD di Pemkab Lamsel terkesan “cuek” terhadap regulasi itu.

“Akibatnya, pekerjaan pembangunan miris. Terlebih, semestinya OPD lebih prioritas terhadap pengusaha lokal ketimbang pengusaha luar daerah, seperti yang tertuang di Undang-Undang nomor 32 tentang Otonomi Daerah. Yang isinya, kontraktor lokal wajib diutamakan dari pada kontraktor luar. Itu juga sesuai dengan intruksi Presiden RI Joko Widodo,” papar Agung.

Agung juga melihat example, yakni sistem pembagian kegiatan di Dinas Kesehatan Lamsel. Sebab, ia mengungkapkan, OPD ini “kocok bekem” terhadap lelang kegiatan pembangunan.

“OPD ini tidak pernah melibatkan kami, khususnya asosiasi. Akibatnya, hasil pembangunannya juga banyak yang kurang memuaskan,” tukasnya.

Sekretaris Gabpeknas Lamsel, M. Setiawan, ST membenarkan, OPD mesti melibatkan asosiasi dalam pengawasan. Agar, kualitas pembangunan dan sistem pelaksanaan yang notabennya menggunakan uang rakyat dapat berlangsung sesuai harapan.ia, berharap Pemkab dapat mengerti soal aturan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas, Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Lamsel, Kuswignyo, SE mengatakan, hal tersebut bukan merupakan kewenangan OPD, namun, urusan panitia lelang, yakni LPSE.

“Itu sudah kewenangan mereka (LPSE.red). Dinas hanya pemilik kegiatannya saja, urusan teknisnya disana (LPSE,red),” singkatnya. (Amin)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.