FWK2P Desak Polda Lampung Segera Tangkap Pengancam Bunuh Wartawan Di Pesawaran

Pringsewu108 Dilihat
Pringsewu – Ketua  Forum Wartawan kompeten kabupaten Pringsewu  (FWK2P) Jumadi mendesak aparat kepolisian di Lampung segera menangkap oknum anak tokoh adat, yang juga kerabat Bupati Pesawaran, yang telah melakukan percobaan penusukan terhadap wartawan selasa 19/2/19.
Polisi juga harus mengusut aksi yang masuk katagori kekerasan terhadap wartawan.
“Kita kecam aksi itu, dan ini menambah catatan panjang kekerasan terhadap pers. Wartawan diminta datang untuk menjelaskan, tapi malah akan dibunuh. Pelaku kerabat objek terkait pemberitaan. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Jumadi.
Menurut Jumadi, kasus penganiayaan wartawan harus dikecam keras, karena ini bagian dari bentuk bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap Pers. Polisi wajib mengusut kasus tersebut, pelaku bisa dijerat tidak hanya pasal pasal KUHP, tapi juga bisa gunakan UU Pers.
“Unsur kerugian sudah jelas akibat peristiwa itu wartawan trahuma, tekanan psikis, kerja tidak nyaman, apa lagi ada yang cidera, dan tidak bisa melaksanakan tugasnya sehari-hari,” kata Jumadi
Jumadi menyatakan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500 juta rupiah.
“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang Pers,” katanya.
Lebih lanjut Jumadi menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang Pers menjamin kemerdekaan Pers, dan Pers Nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus pengeroyokan atau penganiayaa terhadap Wartawan tersebut maka harus diambil langkah tegas terkait hal tersebut.
“Merampas peralatan liputan, kaset rekaman, atau alat kerja wartawan saja masuk satu kekerasan, dan hal itu adalah hal yang serius, Saya ingatkan bahwa kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan. Kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporkan  hal tersebut kepada dewan Pers atau kepada kantor media masing-masing yang melakukan peliputan tersebut.” katanya.
Jumadi berharap, agar kasus tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan. “Dan kita minta juga wartawan harus tetap professional, dan menjunjung kode etik jurnalistik, dalam menjalankan tugas tugas jurnalisnya,” katanya.
Rilis    ( Man/Narto)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.