FRAKSI M-U Menggugat, KPK Bersama Kejagung Didesak Periksa Imam Makhdy dan Jafar Hamisi

Jakarta, Maluku Utara305 Dilihat

Medianasional.id

Jakarta – Front Rakyat Anti Korupsi Maluku Utara (FRAKSI M-U) kembali menggugat dengan menggeruduk Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

Aksi demontrasi yang dilakukan oleh FRAKSI M-U ini disebabkan adanya dugaan berbagai macam kasus di Indonesia yang telah membengkak di lingkup kekuasaan Negara dan Daerah, hampir rata-rata berkaitan dengan kejahatan lingkaran elit di tingkat regional/daerah yang tidak tersentuh merata oleh lembaga Komisi Pemberantas Korupsi.

Hal ini tentunya ditandai dengan mentalitas yang bobrok didalam proses mengambil untung untuk memperkaya diri dari Anggaran Negara yang didistribusikan untuk kepentingan umum, baik itu APBN maupun APBD serta Anggaran DAK yang dijadikan sandaran mencari keuntungan lebih bagi para pejabat di tingkat daerah terkhusus di Provinsi Maluku Utara.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Lapangan M. REZA A.S kepada media ini, Rabu (10/8/2022).

Dikatakan Reza, dugaan praktek tindak pidana korupsi di Maluku Utara yang melekat pada Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara itu sejak 2019, yakni tentang Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar,

“Dari Dak 2019 ini, diduga digelapkan secara sistematis oleh Perusahaan yang menangani kegiatan yang melekat di Dikbud Malut adalah PT Tamalanrea Karsatama pada saat itu,” katanya.

Ia juga menjelaskan pada tanggal 10 Februari 2021, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menetapkan 4 tersangka yang terseret dalam Praktek Korupsi pengadaan kapal penangkap ikan, yakni kapal Nautika pada proyek yang melekat di dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Maluku Utara pada tahun 2019.

“Atas perihal ini,  sudah tentunya ada kerugian Negara. Namun Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan statemen, konon akan mengebangkan kasus Nautika, akan tetapi Kejati Malut terkesan diam sampai hari ini. Padahal ada amar putusan yang diduga telah menyebutkan Kepala dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi Maluku Utara yakni, IMAM MAKHDY yang mana disebut sebagai pihak yang mencairkan Anggaran pengadaan kapal nautika,” ungkapnya.

Berdasarkan Putusan pengadilan Tipikor Malut Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PN Ternate. Menurut Reza, Kejagung RI suda saatnya harus kembali mengevaluasi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang diduga nilai masuk angin.

Tak hanya sampai disitu, FRAKSI M-U melalui kordinator lapangan bahkan menantang KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang lahir dari rahim reformasi, untuk segara memanggil dan memeriksa Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara IMAM MAKHDY serta JAFAR HAMISI, untuk dimintai keterangan.

“Atau KPK segera melakukan investigasi khusus mengambil alih untuk membongkar dalang intelektualnya, karena KPK suda saatnya harus tegas, cepat menggunakan kewenangannya melalui UU No 31 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi & Nepotisme kemudian menjadikan indikator tanpa terkecuali, agar UU No 20 Tahun 2001 atas Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di implementasikan sebaik mungkin sehingga supremasi hukum terlaksana di Indonesia, untuk menangkap para koruptor,” Tegas Pintanya.

Olehnya itu, disampaikan Reza (red-mengakhiri), aksi yang dilangsungkan tersebut dengan berbagai tuntutan, diantaranya

1. Mendesak Kejagung RI, Serta KPK Ambil Alih Dan Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Nautika Dan Pengadaan Simulator Yang Di Anggarkan Melalui Dana DAK Tahun 2019 Senilai 7,8 Miliar Yang Melekat Di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara

3. Mendesak KPK Panggil Dan Periksa JAFAR HAMISI & Kadis Pendidikan & Kebudayaan IMAM MAKHDY Untuk Di Mintai Keterangan.

5. Dalam Amar Putusan IMAM MAKHDY Di Sebut Sebagai Pihak Yg Mencairkan Anggaran Pengadaan Kapal Nautika, Kami Desak KPK Selidiki Bentuk Tim Investigasi Khusus Dan Tangkap IMAM MAKHDY.

6. Mendesak Kejagung RI Segera Lakukan Supervisi, Agar Kejati Maluku Utara Secepatnya menetapkan tersangka baru, sebab kami menduga Imam Makhdy Dan Jafar Hamisi Adalah Dalang Intelektual Yg Wajib Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam kasus Proyek Nautika yang Melekat Di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.