Forkopimda Mandailing Natal dan Polda Sumut Bahas Upaya Penertiban PETI

Mandailing Natal288 Dilihat

Mandailing Natal, Medianasional.id – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol. John Charles Edison Nababan membahas upaya penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Mandailing Natal dalam rapat Koordinasi di Aula Polda Sumut, Senin (13/6/2022).

Rapat tersebut dihadiri Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, Pabung Madina Mayor Inf. David Sidabutar, Kajari Madina Novan Hadian, Asisten III Sahnan Batubara, Kepala Dinas Perizinan Madina Parlin Lubis, Plh. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kholik Nasution, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kapsan Usman, Camat Linggbayu, dan Kepala Desa Dalan Lidang.

ADVERTISEMENT

Dalam rapat tersebut, Kombes Pol. John Charles Edison Nababan mengungnkapkan, ada Empat Data pemegang izin Pertambangan Emas dan Mineral Logam lainnya di wilayah Mandailing Natal. Pertama, PT Madina Mining yang sudah tidak beroprasi sejak tahun 2018.

Kedua, PT Capital Mining Hutama yang juga sudah tidak beroprasi sejak September 2020. Ketiga, PT Sorikmas Mining yang belum beroprasi dan masih tahap pembangunan konstruksi. Ke Empat, PT Agincourt Resources yang juga belum beroprasi dan masih dalam tahap pembangunan konstruksi.

Melalui rapat tersebut, John menyatakan dukungannya terhadap Tim Pemulihan Lingkungan Hidup yang baru di bentuk dan di ketuai oleh Asisten III Setdakab Madina Sahnan Batubara. Tim tersebut telah di setujui Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution pada Rabu (8/6/2022) lalu.

“Dalam hal ini, Bupati sudah membentuk Tim Pemulihan Lingkungan Hidup di Madina,” kata John kepada Wartawan di Aula Polda Sumut, Medan.

Keputusan Bupati Madina, kata John, telah melibatkan stakholder, pemerintah daerah, dan pemerintah provinsi guna membentuk Tim Pemulihan Lingkungan Hidup di Kabupaten Mandailing Natal.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Mandailing Natal H.M Jafar Sukhairi Nasution mengatakan tahap Pertama yang akan di lakukan Tim Pemulihan Lingkungan Hidup adalah penertiban dan sosialisasi.

“Pemulihannya, termasuk memberitahu ke masyarakat bagaimana melakukan reklamasi. Kemudian, adanya pencemaran (lingkungan) akibat kegiatan Dompeng atau sejenisnya yang membuat aliran Sungai Batang Gadis dan Sungai Batang Natal tercemar. Itu yang pertama kita lakukan,” kata Sukhairi.

Dengan adanya komitmen bersama untuk melakukan perubahan di Kabupaten Madina, Sukhairi berharap tidak ada lagi pihak yang di rugikan, mulai dari masyarakat hingga lingkungan.

Bagi pelaku PETI, kata Sukhairi, akan di jerat Pidana sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Junto Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, Sukhairi menegaskan pihaknya tidak menginginkan tindakan sampai pada tahap Pidana. Menurut Beliau, Tim Pemulihan Lingkungan Hidup harus mampu melakukan perubahan dengan cara yang humanis. (makmur)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.