Fausan Siap Gugat Pansel Balon Kades PAW Sokawangi dan Bupati Pemalang ke PTUN. 17/12/20.

Pemalang100 Dilihat

 

Pemalang – Medianasional id.

Perjalanan tahapan pemilihan calon kepala PAW desa sokawangi kecamatan Taman kabupaten Pemalang Jawa Tengah, ternyata tidak bakal mulus secara syah administrasinya sebab pada tahap ke 14 saat panitia mengadakan seleksi tambahan guna menyaring peserta sesuai aturan quota hanya 3 orang peserta mendapat protes keras dari para peserta yang tidak lulus karena perihal Ijazahnya.

Protes keras dari peserta ini terjadi pada rapat terbuka penetapan kelulusan hasil seleksi tambahan pada hari Kamis tanggal 17 desember 2020, di aula balai desa Sokawangi kecamatan Taman kabupaten Pemalang.

rapat yang semula adem kondusif berubah jadi memanas setelah di umumkannya hasil seleksi tambahan dari panitia .tak pelak protes dari pesertapun bertubi tubi.

contoh Mr N ,iya protes karena hak nya terampas padahal kades ini untuk memimpin desa mestinya menggunakan ke arifan lokal untuk di desa itu dulu, jangan mengedepankan perda maupun perbub, sebab tatib itu kan yang membuat panitia yang ada di desa.

sedangkan M, Achsin Kamali alias Fausan, saya sebagai peserta calon kades sangat merasa di Rugikan dan keberatan dengan cara seleksi tambahan yang di adakan panitia, sebab dalam PAW itu ada makna pengabdian di mana dalam aturan seleksi tambahan tersebut menter terakan pengalaman, nah itu kan ada nilai pengabdian, mengapa kok yang di luluskan yang punya ijasah S, 1 , S 2, sedangkan dalam persyaratan balon kades PAW yaitu serendah rendahnya berijasah minimal SMP, masih menurut Fausan, nah karena persyaratan minimal berijasah SMP saya mendaftar apalagi ada klausul dalam persyaratan yaitu pernah berpengalaman pernah menjadi perangkat desa ,ujar Fausan dengan suara lantang namun sedikit parao.

Jadi saya sangat tidak menerima hasil keputusan ini saya akan mengajukan gugatan ke PTUN dan yang saya gugat panitia serta bupati kabupaten Pemalang. dengan nada tinggi Fausan mengatakan juga, ini aturan macam apa, !! ini tidak demokratis !!!.

sementara sekcam kecamatan Taman mengatakan bahwa pilkades PAW ini sesuai dengan perda maupun Perbub.

hal senada di sampaikan oleh Wachyo selaku ketua panitia. menurutnya panitia membuat aturan maupun tatib ini merujuk pada perda, perbub,dan perdes.

URIPTO GD/ SANDI.

Editor: Sofyan Ari

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.