Fakta – Fakta Pemerkosaan 12 Santriwati oleh Guru Pesantren Tahfiz Cibiru Bandung

Bandung505 Dilihat

Bandung, medianasional.id – Kebrutalan Guru Agama pembimbing sekaligus Pimpinan Pesantren Tahfiz, Cibiru di Bandung terungkap fakta – fakta dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

Pria bernama Heri Wirawan Alias Abu Husna, pemilik Pesantren Rumah Tahfiz (36), itu tersorot dan viral di media massa lantaran diduga memperkosa belasan Santriwatinya sendiri selama bertahun tahun.

Diketahui, Para korban selama ini di tempatkan dalam sebuah rumah sekaligus dijadikan Asrama Ponpes yang dikelola oleh pelaku. Selama Lima tahun, sejak 2016 hingga 2021 terungkap dan mereka diperkosa berulangkali oleh pelaku.

Setiap malamnya pelaku diketahui selalu menyetubuhi beberapa santriwatinya, untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku membujuk rayu anak-anak di bawah umur itu dengan menjanjikan mereka akan disekolahkan hingga tingkat Perguruan tinggi di Universitas Swasta berbasis Agama juga dijanjikan akan menjadi Polwan, tutur Santriwati Tahfiz yang tak ingin disebutkan namanya.

Korban yang masih berusia belasan tahun itu diperkosa di kamar pelaku di rumah yayasan Pesantren Tahfiz Madani Cibiru Bandung. Rumah tersebut merupakan tempat tinggal para Santriwati, Herry beserta anak istrinya.

Herry memperkosa para korban berulangkali dari rentang waktu bertahun – tahun, dengan dalih istrinya tidak lagi bisa melayaninya, sehingga Dia meminta korban untuk menggantikan istrinya.

Korban yang selama ini selalu ketakutan, histeris dan menangis namun Herry tetap melakukan aksi bejatnya. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan dari para korban yang diperkosanya diakuinya sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta Donasi Amal jariah kepada sejumlah Donatur dan Hamba Allah.

Dalam surat Dakwaan jaksa yang berhasil didapatkan Awak media, “Salah satu korban bahkan dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya meski dalam keadaan haid, ketika korban sedang haid terdakwa dengan cara paksa dan kasar terus menyuruh melayani nafsu bejat terdakwa, untuk berhubungan intim”, demikian tertulis dalam surat Dakwaan.

Tidak hanya itu, para korban selain disetubuhi juga dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan untuk membangun gedung dan pesantren milik pelaku di daerah Cibiru Bandung Jawa Barat.

Dalam penanganan Kasus ini, LPSK saat ini melindungi 29 orang terdiri dari Pelapor, Saksi dan korban dari ancaman para kadrunista pembela terdakwa saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini.

Saat ini, Ustad atau Guru ngaji bejad itu sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A khusus Bandung.

Terungkapnya kasus ini atas pengaduan para korban hingga menjadi viral di media sosial dan memicu kemarahan warganet. (Redi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.