Fachrori Resmi Plt Gubernur Jambi

Jambi71 Dilihat

Jambi, medianasional.id – Secara resmi, Gubernur Jambi Zumi Zola ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan setelah diperiksa selama sembilan jam di gedung KPK pada Senin (09/04/2018) dalam kasus gratifikasi.

Terkait penahanan Zola yang dilakukan KPK, Wakil Gubernur Jambi H Fachrori Umar kepada wartawan, mengatakan keprihatinan yang mendalam terkait musibah yang menimpa Gubernur Jambi Zumi Zola.

“Saya sekeluarga turut berdoa agar Pak Zumi Zola diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini serta tetap istiqomah kepada Allah SWT,” katanya.

Wagub mengajak seluruh lapisan masyarakat Provinsi Jambi, untuk memberikan do’a, semangat dan dukungan kepada Bapak Gubernur Jambi Zumi Zola.

Pasca ditahannya ZZ, Senin (9/4/2018), Direktur Fasilitas Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antarlembaga Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, Wakil Gubernur Jambi H Fachrori Umar ditunjuk sebagai Plt Gubernur Jambi.

“Surat penunjukan Plt Gubernur Jambi sudah kami siapkan. Besok segera diserahkan ke Wakil Gubernur Jambi,” katanya.

Akmal mengatakan Fachrori akan langsung menjalankan tugas sebagai Plt Gubernur Jambi setelah menerima surat penunjukan. Dengan kata lain, Fachrori tidak perlu menunggu pelantikan untuk menjalankan tugas-tugas yang tidak lagi bisa diemban.

Akmal mengatakan pengangkatan plt gubernur tidak melalui pelantikan karena Zumi Zola masih berstatus sebagai gubernur. Pelantikan hanya dilakukan dalam pergantian kepala daerah yang telah habis masa jabatannya.

“Artinya kepala daerah definitif masih ada, hanya tidak bisa bekerja karena ditahan,” katanya. Sebelumnya, Gubernur Jambi yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Zumi Zola ditahan KPK pada Senin (9/4). Zumi ditahan hari ini sekitar pukul 18.40 WIB usai diperiksa KPK sejak pagi pukul 09.40 WIB.

“Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kav C-1,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Zumi diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengesahan rancangan APBD Jambi 2018. Akibat perbuatannya Zumi dijerat pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, melalui operasi tangkap tangan, KPK juga telah meringkus empat anak buah Zumi di pemerintah Provinsi Jambi dalam kasus yang sama. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan; Asisten Daerah Bidang III Jambi Saipudin, dan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono.

Dari OTT, KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total Rp6 miliar yang diduga telah disiapkan pihak Pemprov Jambi untuk anggota DPRD Jambi. (ids)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.