Evaluasi SAKIP, Kabupaten Lampung Selatan Raih Nilai B

Lampung Selatan44 Dilihat

Lampung Selatan, Medianasional.id – Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengirimkan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2019 kepada pemerintah provinsi dan kabupaten / kota di Wilayah II.

Wilayah II ini memuat pemerintah provinsi dan kabupaten / kota di Bali, DKI Jakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Lampung.

Dari hasil evaluasi SAKIP 2019, Pemerintah Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Tanggamus, Pringsewu, Lampung Tengah, Lampung Barat dan Pemerintah Kota Metro memperoleh predikat “B”.

Kepastian itu terungkap setelah Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menerima hasil evaluasi SAKIP tahun 2019 pemerintah provinsi dan kabupaten / kota Wilayah II dari Kementerian PAN-RB.

Seperti hasil evaluasi tersebut diajukan oleh Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PAN-RB, Muhammad Yusuf Ateh, di Inaya Putri Bali, Kawasan Wisata Nusa Dua Lot S-3, Kabupaten Badung, Bali, Senin (27/1/2020 ).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkab Lampung Selatan, M. Sefri Masdian mengatakan, Plt Bupati H. Nanang Ermanto didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Thamrin.

Hasil evaluasi itu kata Sefri, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

“Tahun 2019 lalu Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi SAKIP. Dan alhamdulillah, Kabupaten Lampung Selatan mencapai sasaran sesuai indikator memperoleh dengan memperoleh nilai B, ” ujar Sefri di ruang persiapan, Senin (27/1/2020).

Sementara lanjut Sefri, kabupaten kota lainnya di Provinsi Lampung meraih predikat CC dan satu lainnya yaitu Kabupaten Lampung Utara meraih predikat C.

“Yang mengevaluasi ini sesuai dengan target kinerja RPJMD atau Renstra OPD dengan program kegiatan OPD yang fokus mencapai target kinerja tersebut. Intinya, guna dan hemat anggaran untuk mencapai visi dan misi yang telah ditentukan dalam RPJMD, Manfaatnya sangat diterima oleh masyarakat, ”katanya.

Sementara itu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PAN-RB, Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, secara nasional, hasil SAKIP tahun 2019 menyebutkan masih 5 kabupaten / kota dengan predikat D.

Kemudian, 87 kabupaten / kota dengan predikat C, 130 kabupaten / kota dengan predikat CC, 220 kabupaten / kota dengan predikat B, 54 kabupaten / kota dengan predikat BB, dan 10 kabupaten / kota dengan predikat A.

Sementara, untuk pemerintah provinsi, 1 daerah dengan predikat C, 22 dengan predikat B, 6 dengan predikat BB, 4 dengan predikat A, dan satu daerah mendapat predikat AA.

“Hasil penilaian ini mengimplikasikan pertanggungjawaban dalam mempertanggungjawabkan hasil penggunaan anggaran, mengatur ukuran dan target kinerja yang jelas. Lalu, hemat anggaran melalui kegiatan yang langsung ditujukan untuk mendukung sasaran pembangunan,” tandasnya.

Reporter : Amin Padri

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.