
TUBABA, Medianasional.id
Dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) eksestensi seorang pejabat khususnya Esellon II adalah ujung tombak keberhasilan instansi yang dipimpinnya. Maka dari itu seorang pejabat yang diberikan amanah harus benar-benar mengetahui, memahami serta melaksanakan perannya secara ikhlas, tanpa pamrih, dan penuh rasa tanggung jawab.
Seperti yang kita ketahui, Jabatan esellon II di Kabupaten Tulangbawang Barat banyak didapati kosong bahkan juga banyak pejabat esellon II yang menduduki jabatan lebih dari dua tahun dan layak untuk di Evaluasi.
Dikatakan Novian Priahutama, SE,. MM.Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (Kaban BKD) Bahwasanya batas waktu menjabat didalam suatu organisasi Pemerintah daerah dibutuhkan waktu dua tahun menjabat.
“Hanya esellon II saja yang harus dua tahun dijabat dan bisa dievaluasi kinerjanya,”Terang Novian saat dihubngi melalui pesan WhatsApp nya, Senin (27/7/2020).
Lebih lanjut dikatakan Novian, Terkait batas waktu menjabat tersebut tentunya dapat di evaluasi bahkan bisa diganti dan juga bisa diperpanjang dengan jabatan yang lain “Ya kalau jabatan lebih dari 2 tahun pasti ada evalusi jabatan untuk esellon II,” jelasnya.
Terkait esellon II yang menjabatannya lebih dari 2 tahun, kata dia, tentunya di Kabupaten Tubaba ini ada. Maka dari itu perlu evaluasi melalui uji kompetensi jabatan, sedangkan untuk para esellon 2 sendiri di Kabupaten Tubaba sudah uji kompetensi jabatan pada tahun 2019 kemarin, Tutupnya.
Dari hasil pantauan, Jabatan esellon II diKabupaten Tubaba terdapat 3 jabatan kosong, Yaitu, Dinaskertrans, Dinas Sosial, Dinas Perikanan sedangkan untuk jabatan esellon II yang dijabat lebih dari dua tahun diantaranya, Dinas Pertanian, Disporapar, Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD)
Laporan : Dian/Hadi






