Enam Pengedar dan Pencetak Uang Palsu Dibekuk Polisi

Mataram, medianasional.id – Dengan memanfaatkan Laptop, printer dan beberapa alat percetakan lainnya, Enam orang komplotan laki-laki di Desa Gegelang, Lingsar, Lombok Barat jebloskan dirinya ke dalam jeruji besi karena terciduk polisi edarkan sekaligus mencetak uang palsu (Upal) senilai Rp 400 juta, Kamis (19/8).

Aksinya keenam komplotan ini ketahuan karena salah seorang pengedar PY pergi ke warung membeli Rokok dengan uang palsu pecahan Rp.100.000.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan, Tim Opsnal Polsek Lingsar dibantu unit Tipidter Polresta Mataram langsung melakukan penyidikan dan pengembangan.

“Ternyata PY yang membeli Rokok ini dapat uang dari MST dan menitip uangnya di MN, setelah digledah rumahnya terdapat tumpukan uang palsu sebanyak 3.998 lembar, jika dirupiahkan menjadi sekitar Rp. 400 Juta,” terang Heri.

Heri menambahkan hasil pengembangan tersebut juga mengarah ke MH dan AD dengan tujuan berprofesi menjadi dukun ingin menggandakan uang dengan cara mencetak uang palsu.

“Upal sempat di scan tapi kurang baik, sehingga MH dan AD minta bantuan JN buat uang palsu menggunakan laptop dan download uang pecahan Rp. 100.000 lewat google dilengkapi nomor Seri sehingga di prinT dengan hasil mirip, pakai kertas HVS,” tutur Kapolresta Mataram.

Dari keenam tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 Unit laptop merk Acer, 1 bendel kertas HVS A4, 1 unit printer canon, ada 236 lembar uang pecahan Rp 100.000, 3998 lembar uang Rp. 100.000 no Seri BAO287333, 3 Lembar uang pecahan Rp.100.000, 5 Lembar uang Rp 100.000 no seri GMM672775, dan beberapa barang bukti lainnya.

Saat diwawancarai awak media, Heri menuturkan tersangka JN mengaku bertugas mencetak uang palsu digaji Rp.4.000.000 karena ia dipaksa dengan alasan membutuhkan uang.

“Ini sudah berjalan Dua bulan lakukan pencetakan upal, satu kali print bernilai Rp. 300.000,” tutur Heri.

Anehnya juga ia menjelaskan ritualnya dengan cara membakar uang kemudian tiga hari dicari lagi dan terakhir ditutup menggunakan kotak dengan keyakinan untuk merubah upal menjadi uang asli dan digandakan.

“JN menjelaskan ritualnya secara detail, dan diakhir acara sempat terdengar dari keenam pengedar menolak diambil videonya karena menurutnya terlalu lama,” tambahnya.

Adapun Pasal yang di kenakan, 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3, junto pasal 25 UU no 7 tahun 2011 tetang mata uang, dengan ancaman hukuman 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 Miliar. (Aziz)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses