Empat orang pencuri yang masih bersatus pelajar ditangkap Resmob Polres Lampura

Pencurian di Lampura
Lampung Utara, redaksimedinas.com-, Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan empat orang pelajar yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Rabu (1/11)sekitar pukul 18.30 wib. seperti yang tertuang dalam pasal  363 KUHPidana dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 883/ X/ 2017/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 31 Oktober 2017.
.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana yang diwakili oleh Kasat Reskrim Akp Syahrial mengungkapkan, Kejadian tersebut bertempat diwarung milik Romsi (33) Bin Wahir, warga jalan, Mutiara RT. 06/05 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
.
“Para pelaku mengambil barang jualan dan uang di warung milik korban yang berada di depan RS Handayani, sehingga korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 5.000.000,”Ungkapnya, Kamis (2/11/17).
.
Kemudian Kapolres juga memaparkan untuk kronologis penangkapan yaitu setelah dilakukan penyelidikan,  tim tekab 308 berhasil mengamankan DOD seorang resedivis selanjutnya dilakukan  pengembangan kembali, akhirnya  tekab berhasil mengamankan  3 org rekannya, Para pelaku ditangkap dirumah masing2.
.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan yaitu (MLYD) 17, tahun, pelajar, alamat Pelanggaran Desa Mulang Maya, dan (DH) 16 tahun, pelajar, warga Suka Tenang Desa Mulang Maya, (RL) 17 Thn, pelajar, alamat Tanjung Baru Mulang Maya,
(DOD)16 tahun, pelajar, warga  Gang Bangau 2A Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan, (Residivis 363).
.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit Sepeda motor Yamaha Vega warna merah, satu unit Sepeda motor Yamaha Mio warna merah, dan 10 bungkus rokok hasil curian, sementara saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Sat Reskrim Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkasnya (Deri).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.