Eksploitasi dan Penambangan Batu di Pekon Tambahrejo Diduga Ilegal 

Sumatera94 Dilihat
Pringsewu – Eksploitasi dan penambangan batu di Dusun IV Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu dikeluhkan warga setempat.
Selain diduga belum mengantongi izin lingkungan (HO) dan surat izin lainnya, kegiatan penambangan juga berdampak pada debu yang bertebaran di jalan hingga ke rumah-rumah warga.
Kondisi ini diperkuat dengan dilayangkannya surat teguran ke CV. Berkah Kita Maju Bersama (BKMD), selaku pengelola tambang batu yang beroperasi di dusun IV dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Pringsewu.
Menindaklanjuti surat teguran yang dikeluarkan, Kepala Pekon Tambahrejo Khairul Anwar langsung berinisiatif, mengundang masyarakat dan dikumpulkan di balai pekon setempat. Khairul juga mengundang pihak pengelola tambang yang saat itu diwakili Aziz selaku konsultan.

“Kebetulan tambang tersebut berada di dusun IV Pekon Tambahrejo,” jelas Khairul. Khairul menambahkan, sebagai kepala pekon pihaknya hanya sebatas mendengarkan apa-apa saja yang menjadi aspirasi warga sebagai langkah memediasi.

“Makanya, saya juga melayangkan surat ke pihak pengelola tambang, untuk direspon,” terangnya.

Dalam rangka musyawarah terkait izin lingkungan, Khoirul mengaku memberikan keleluasaan bagi warga guna menyampaikan keluhan-keluhanya. “Apa yang diinginkan warga dusun IV akan segera kami sampaikan kepada pihak CV.BKMD,” janjinya.
Terkait adanya surat teguran dari BKPRD Kabupaten Pringsewu, Khairul tidak menepisnya. “Memang benar, pihak pengelola di tegur Sekda Pringsewu melalui BKPRD, sebab izin lingkungannya belum ada. Sebelumnya, saya juga sempat mengingatkan, sebab akibat dari penggalian itu jalan jadi berdebu,” ucap Khairul membeberkan.
Salah seorang warga di Pekon Tambahrejo menyebutkan kalau penggalian tambang di dusun IV sudah berjalan lama. “Akan tetapi, pemilik dan perusahaan tambangnya juga terkesan tidak peduli dengan masyarakat dilingkungan IV. Persoalannya, warga tidak pernah dimintai pendapat oleh pihak pengelola tambang,” ungkap SG, warga setempat yang meminta namanya diinisialkan.

Terkait dengan lokasi tambang sambung ‘SG’, dirinya dan juga warga yang lain merasa kecewa. Kenapa demikian, sebab tambang batu itu sudah bisa beroperasi walau belum ada izin lingkungannya. “Orang izin lingkungan belum ada, inikan jadi tanda tanya masyarakat. Ada apa sebenarnya, sekali lagi, lingkungan belum merasa tandatangan,” tandas SG.

Penggiat lingkungan hidup Novi Antoni yang juga Ketua Forum Komunikasi Pecinta Alam (Forkompapri) Kabupaten Pringsewu saat dimintai tanggapannya mengaku miris dengan aktifitas eksploitasi dan penambangan yang ada di wilayah Kecamatan Gadingrejo.

Menurut Novi, persoalan galian tambang di Kabupaten Pringsewu khususnya di wilayah Kecamatan Gadingrejo sudah mengalami kerusakan berat pada kondisi lingkungan yang ada serta berdampak pada masyarakat.

“Adanya dua pemilik izin tambang di sana saja, ini sudah luar biasa kerusakan yang ditimbulkan, terutama kerusakan pada sumberdaya air. Saat musim hujan menimbulkan banjir dan saat musim kemarau mengalami kekeringan,” paparnya.

Novi menambahkan, sudah seharusnya pemerintah daerah bisa lebih arif dalam penataan lingkungan dan kawasan daerah resapan air. “Sebab, hampir dapat dipastikan, biaya untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan akan jauh lebih mahal dan tinggi nilainya dibandingkan dengan nilai manfaat yang bisa diserap oleh masyarakat”, imbuhnya. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.