Eks Komite SMPN 4 Kepanjen Serang Balik Kepala Sekolah Subur

Jawa Timur57 Dilihat
Kepala SMPN 4 Kepanjen Suburyanto saat memperlihatkan dokumen penahanan ijazah oleh kasek lama dan komite sekolah. Pernyataan Subur ini diserang balik eks komite sekolah.

Malang, redaksimedinas.com – Bola panas yang diprediksi akan terus berkobar dalam konflik SMPN 4 Kepanjen menggelinding cukup cepat. Setelah Kepala SMPN 4 Kepanjen Suburyanto memberikan pernyataan di hadapan media Selasa (06/03) lalu,  reaksi datang dari pengurus komite sekolah yang dinonaktifkan.

Reaksi keras tersebut muncul dalam hearing antara Komisi II DPRD Kabupaten Malang dengan eks pengurus komite SMPN 4 Kepanjen, kepala SMPN 4 Kepanjen, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang  Rabu (07/03) kemarin. Dalam hearing yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Malang, dua pihak yang diundang tidak hadir,  yaitu kadisdik dan kasek. Hal ini juga menimbulkan persoalan tersendiri di tingkat DPRD Kabupaten Malang.

“Tidak hadirnya kadisdik dan kasek akan kami sampaikan secara resmi ke bupati Malang. Kami tidak main-main untuk menyelesaikan persoalan ini,” tandas Kusmantoro Widodo, ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang.

Dari hasil pembahasan hearing tersebut, eks pengurus komite SMPN 4 Kepanjen menyampaikan bantahan mengenai pernyataan Subur soal pemberhentian mereka. Subur pernah menyampaikan bahwa persoalan awal dari adanya pemberhentian tiga pengurus komite dikarenakan mereka ikut serta menyetujui penahanan ijazah siswa SMPN 4 Kepanjen. Hal ini yang ditolak tegas eks komite sekolah.

“Ada kesalahan persepsi dari kasek SMPN 4 Kepanjen (Subur,  red) mengenai hal tersebut. Ijazah yang belum diambil itu akumulasi  dari ijazah sejak tahun 1986 hingga tahun 2017,” ungkap Eva Maulidya, eks bendahara komite SMPN 4 Kepanjen,  Kamis (08/03/2018).

Eva bahkan menegaskan pernyataan Subur terhadap media mengenai persoalan tersebut tidak berdasar.  Pengurus komite tidak mengetahui persoalan penahanan ijazah siswa. “Itu bukan ranah kami, tapi sekolahan. Apabila alasannya wali murid tidak mampu bayar, justru kami membantu membebaskan biaya tersebut, ” ujarnya.

Eva juga meminta nama baiknya untuk dipulihkan dengan adanya pemberitaan yang sumbernya berasal dari Subur tersebut. “Nama saya menjadi jelek sebagai bendahara komite sekolah yang telah dipecat dan diganti oleh kasek SMPN 4 Kepanjen. Ini juga membuat kami tidak nyaman. Kami seperti di posisi yang salah,” ucap Eva.

Persoalan adanya musyawarah wali murid dalam pemberhentian dan pengangkatan komite sekolah baru,  Eva juga menyampaikan ketidaktahuannya. “Kami tidak pernah diundang hadir untuk itu, ” imbuhnya.

Dari hasil pembahasan tersebut, Komisi II DPRD mencatat dan akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Malang. Inti rekomendasi tersebut adalah pemecatan terhadap komite sekolah dinilai melanggar prosedur dan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Secepatnya kami kirim rekomendasi ke bupati Malang plus  berita acara dan SK komite sekolah. Ini sebagai acuan untuk bisa ditindaklanjuti dalam menyelesaikan persoalan di SMPN 4 Kepanjen,” pungkas Widodo. (nrt)

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.