Duit Baznas Dibagi Buat Tali Asih Dikecam Ketua PCNU Kendal, Itu Haram Hukumnya

Kendal87 Dilihat

KENDAL- medianasional.id- Adanya dugaan duit Baznas dibagi bagi buat tali asih mantan Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kendal periode 2016-2021 dan pejabat di Pemerintah Kabupaten Kendal mendapat kecaman Ketua PCNU Kabupaten Kendal KH. Danial Rayyan.

Abah Danial sapaan akrabnya menegaskan, itu tidak ada dasar apapun yang bisa di pertanggungjawabkan, apabila para komisioner Baznas dan Pejabat Pemkab Kendal mendapatkan taliasih, berapa pun nilainya.

ADVERTISEMENT

Meski Ketua Baznas sebelumnya mengaku hanya membagikan taliasih masing-masing Rp 7,5 juta, menurutnya itu tidak benar.

“Jangankan Rp 7,5 juta, sepeserpun tidak boleh mereka diberi tali asih. Apalagi taliasih diambil dari penghimpunan dana zakat, itu haram hukumnya. Kalau sebagai Fisabilillah mana dasarnya, kalau dianggap Amil juga apa dasarnya. Tidak semudah itu,” tegas Ketua PCNU Kendal, KH. Danial Rayyan di Kendal Jawa Tengah, Rabu, (17/11/2021).

Menurutnya, itu adalah pembohongan publik, bila dasar yang dipakai adalah Perbaznas Nomor 3 tahun 2018.

“Itu nggak nyambung sama sekali dan dalilnya menggunakan apa,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada acara pelantikan Pimpinan Baznas periode 2021-2026 tersiar kabar adanya dugaan pemberian tali asih kepada para Komisioner Baznas periode 2016-2021 dan pejabat di lingkungan Pemkab Kendal.

Secara terperinci penyaluran untuk Ketua Baznas yang akan purna disebutkan sebesar Rp 24 juta, untuk masing-masing wakil ketua sebesar Rp 23 juta, Sekda Kendal Rp 10 juta, Aspem Kendal Rp 7,5 juta, Kabag Kesra Rp 7,5 juta, SAI masing-masing Rp 3 juta dan masing-masing pelaksana Rp 7,5 juta.

Selain Sekda Kendal, Moh Toha yang membantah menerima dana tali asih tersebut, Kabag Kesra Pemda Kendal, Muh Rozi juga membantah dugaan telah menerima dana taliasih dari Baznas.

Menurutnya, draf pembagian uang zakat umat muncul setelah rapat internal komisioner Baznas untuk pemberian taliasih.

“Saya, Pak Toha (Sekda Kendal), dan Pak As tidak tahu menahu tentang draf itu. Kemudian saya melaporkan ke Pak Bupati untuk meminta persetujuan,” terang Muh Rozi, Selasa (16/11) kemarin.

Namun, lanjutnya, belum sempat dilaporkan kepada Bupati, dirinya dan Sekda Kendal memanggil komisioner Baznas terlebih dahulu untuk mempresentasikan draf penerima taliasih.

Namun setelah dipresentasikan ia juga mengaku menolaknya. “Kami sudah menolaknya, namun jika kebijakan yang diambil adalah kebijakan internal Baznas, ya kami persilakan,” ungkap Rozi.(AERO)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.