MERANGIN, medianasional.id – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam perekrutan calon pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Merangin, Jambi, memicu respons cepat dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., menegaskan pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
.
“Permasalahan ini akan kami tindak lanjuti,” ujar AKBP Kiki Firmansyah secara tegas setelah menerima laporan terkait pemberitaan tersebut, Selasa (20/10/2026).
.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pungli ini menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Sosial Kabupaten Merangin berinisial AN, yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi). AN diduga menjanjikan kelulusan sebagai pendamping PKH dengan tarif Rp5 juta per orang kepada warga Desa Rantau Jering dan Muara Langayo. Praktik ini disinyalir melibatkan seorang perantara, Alamsah, yang merupakan mantan PNS.
.
Merespons hal itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merangin, Abdul Lazik, S.Pd., M.M., menyatakan akan segera memanggil oknum AN untuk dimintai klarifikasi.
.
“Kami akan panggil (AN) untuk meminta klarifikasi karena persoalan ini telah membawa nama institusi Dinas Sosial Kabupaten Merangin,” kata Abdul Lazik saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).
.
Hingga berita ini ditayangkan, oknum AN belum bisa ditemui di kantornya dan nomor WhatsApp miliknya dalam keadaan tidak aktif.
.
Jika dugaan ini terbukti benar melalui pemeriksaan resmi, oknum AN terancam sanksi disiplin berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Selain sanksi ASN, perkara ini juga berpotensi masuk ke ranah pidana di bawah penanganan aparat penegak hukum.






