Dugaan Ijazah Aspal Polres Lakukan Pendalaman Dan Penyidikan Secara Komprehensif

Pringsewu68 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id —Tertundanya pelantikan kepala pekon terpilih H Jupri pada Senin( 29/11/18) lalu rupanya berbuntut panjang, pasalnya kepala Pekon terpilih H Jupri saat  pencalonan kepala Pekon diduga  menggunakan ijazah Aspal, sesuai pelaporan di polres
“Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B-914/XI / 2018/ LPG/RES TGM/ 28/11/18. Unsurnya Objektif, terlapor terindikasi ada perbuatan memalsu, Objeknya yakni surat ijazah Paket A
dan B yang diperuntukan sebagai bukti dari berkas pencalonan pilkakon serentak 2018. Saat ini sedang
pendalaman dan penyelidikan secara konprehensif oleh Polres Tanggamus bahkan terus berlanjut.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma SH, M Di, kamis 29/11 di Pringsewu mengatakan sampai saat ini tum Reskrim  polres tanggamus masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan ijazah Aspal yang digunakan oleh kapekon terpilh pekon Kamilin kecamatan Pagelaran Utara.
“Tim reskrim polres  tanggamus terus melakukan pendalaman dan penyelidikan secara konprehensif dan terus berkelanjutan” jelas AKP Edi Qorinas.
Penyidik polres akan melakukan pendalaman secara konfrehensif  dan akan kami lakukan pengecekan ke tempat dimana saudara HJupri  Ikut Ujian Paket A dan Paket B.
Akan kita mintai keterangan kepada pengelola PKBM  dan saksi saksi yang mengetahui saudara H Jupri mengikuti Program paket tersebut.
Untuk melengkapi bukti bukti kami juga akan melakukan penyelidikan dan pendalaman ke panitia Pilkakon pekon Kamilin kecamatan Pagelaran Utara.
Tidak sampai disitu kita juga akan mengecek daftar kehadiran saudara H jupri  baik paket A dan paket B, yang jelas kita terus dalami permasalahan ini Ungkap Kompol Edi Qorinas.
Sementara Dwirman Inspektur Pembantu (Irban 1) Inspektorat Pringsewu, mengaku Pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas pendidikan,terkait persoalan ijasah Aspal tersebut, hasilnya benar nama orang tua H Jupri adalah Gino, bukan H.Madsani seperti tertulis di ijasah, artinya ijasah tersebut di duga Aspal.
Lanjut Dwirman “Di ijasah Aslinya nama orang tua H Jupri Bin Gino, bukan H, Madsani, data yang di dapat dari dinas Pendidikan,” tegas Dwirman via telephon Kamis (29/11/18)
Sebelumnya Ngaiman ketua pelaksanaan (PKBM) Ki Hajar Dewantara
Menjelaskan melalui surat pernyataan yang di tanda tangani di atas materai 6000, tidak ada perbaikan dan perubahan ijasah tersebut benar orang tua yang bersangkutan H Jupri atas nama Gino yang asli. Atas ijasah paket A dan Paket B, yang di keluarkan PKBM Ki Hajar Dewantara, asli sesuai Syarat dan prosedur. Apabila tidak sesuai yang di keluarkan berarti Aspal.
Sementara Gindha Ansori Wayka, SH MH, Kordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), serta Praktisi dan akademisi Hukum Bandar Lampung
Ketika dimintai tanggapannya melalui whatsApp, sabtu (2/12/18)mengatakan,
Yang namanya kejar paket, yayasan harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Standar Isi untuk program paket A, program paket B, dan program paket C yang mencakup jabaran  Beban Belajar, struktur Kurikulum, Beban Belajar, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Kalender Pendidikan, sehingga kalau menerbitkan  ijazah  hanya mengikuti ujian saja tidak diperkenankan secara hukum dan diduga penerbitannya melanggar hukum,” kata Gindha.
Apalagi salah dalam menentukan atau mengisi ijazah terkait nama orang tua yang berbeda dan ini merupakan petunjuk bagi penegak hukum untuk mulai menyelidiki dan bertindak secara hukum. Kesalahan dalam mengisi objek, maka akan salah menentukan subjek (pemegang ijazah), atau yang dikenal error in persona,” ucapnya.
Di tegaskan, seharusnya penyelenggara dapat dengan benar melaksanakan sistem pendidikan kesetaraan tersebut dan tidak terkesan mudah dan murahan dalam menerbitkan ijazah untuk kejar paket,” tegas Ansyori.
Dikatakan, Terkaitan dengan persoalan dugaan pemalsuan ijazah paket  oknum calon kepala Pekon Kamilin Kecamatan Pagelaran Utara terpilih yang sedang ditangani Polres Tanggamus, harus dibuktikan terlebih dahulu konstruksi hukumnya minimal dengan 2  (dua) alat bukti sebagaimana ketentuan yang ada  di dalam  Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan  jika minimal 2 alat bukti terpenuhi Penyidik dapat melakukan upaya paksa sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dengan mengacu pada Peraturan Kapolri (PERKAP) Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,” kata Praktisi dan akademisi Hukum Bandar Lampung.
Rilis.      : Bulloh
Editor.   : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.