Dugaan Balita Dibawa Kabur Terlapor, Polda DIY : Perintah Penangkapan Baru Keluar Besok

DI.Yogyakarta593 Dilihat

Yogyakarta, medianasional.id – Tidak berselang lama setelah medianasional.id mengunggah berita berjudul “Polda DIY Dinilai Lamban Tangani Laporan, Hingga Putra Korban Dibawa Kabur Terlapor”   pada Kamis (18/05). Polda DIY melalui penyidik AKP Hajar Wahyudi, SH via saluran telepon menjelaskan kepada Redaksi medianasional.id bahwa hasil gelar baru keluar, dan besok Jumat (19/05) surat perintah penangkapan baru keluar.

Ketika mendengar kabar tersebut, pelapor merasa senang karena setelah ditunggu – tunggu laporannya akhirnya mulai ada titik terang. Kemungkinan besok Jumat (19/05) pelapor (RR) akan mendatangi Mapolda DIY untuk mendengar langsung dari penyidik dan sekaligus minta petunjuk untuk langkah selanjutnya. Sebab RR khawatir putranya dibawa ke Timor Leste, karena terlapor merupakan negara asing asal Timor Leste.

Sementara di tempat terpisah, ombudsman medianasional.id Dr. Drs. H. Lendra Yuspi J Geasill, M.Si ketika diwawancarai di Semarang memberikan arahan kepada tim investigasi medianasional.id dalam menyikapi maupun pemberitaan kasus ini, karena menyangkut kinerja institusi negara dan kasus kekeraaan terhadap perempuan dan anak.

Dalam pengamatan ombudsman Lendra Yuspi, “banyak kejadian serupa yang terjadi di tengah masyarakat hanya berakhir dengan mediasi dan tidak sampai ke proses penegakan hukum, sehingga tidak membuat efek jera terhadap para pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.

Tim advokat medianasional.id Reghina Tasya Ambari, SH yang kebetulan berdomisili di Yogyakarta dalam rangka melanjutkan study Pasca Sarjana di Universitas Gajah Mada, turut mensupport terhadap kinerja Polda DIY dalam menangani kasus ini. Ia mengaku bila diminta sebagai pendamping pelapor, Ia akan bekerja secara profesional. Bahkan menurut Tasya sapaan akrab advokat muda ini, tanpa dibayarpun tetap akan mendampingi korban, “karena kasus ini sangat menantang, bagaimana mungkin seseorang yang diduga warga negara asing bisa punya KTP dan bekerja di Indonesia dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.