Dualisme Penentuan Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi: Tinjauan Asas Legalitas dan Kewenangan Konstitusional

Artikel, Jakarta1289 Dilihat
Jakarta, medianasional.id – Dalam diskursus hukum pidana korupsi di Indonesia, perdebatan mengenai lembaga mana yang paling berwenang menetapkan kerugian keuangan negara seolah tidak pernah usai. Polemik teranyar kembali mengemuka seputar keabsahan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai alat bukti sah bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendakwa pelaku korupsi. Guna mengurai persoalan ini secara objektif, kita harus menepikan sejenak simplifikasi praktik lapangan dan kembali merujuk pada hierarki konstitusi serta asas-asas fundamental hukum pidana.
.

Dikotomi Posisi BPK dan BPKP 

Secara struktural dan sumber kewenangan, terdapat perbedaan fundamental antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP. Konstitusi melalui Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 memberikan mandat absolut kepada BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara. Mandat ini dipertegas dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, yang memberikan kewenangan atributif kepada BPK untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. 

.
Sebaliknya, BPKP merupakan bagian dari ranah eksekutif. Lembaga ini dibentuk melalui Peraturan Presiden sebagai aparat pengawasan internal pemerintah (APIP). Tugas utamanya berada pada koridor pengawasan administratif kepemerintahan, bukan sebagai lembaga pemeriksa eksternal yang diamanatkan konstitusi. Dari perspektif teori kewenangan, kualitas dan sumber hukum dari produk hukum yang dihasilkan oleh kedua lembaga ini jelas tidak berada pada derajat yang sama. 
.

Pergeseran Rezim Hukum dan Asas Perundang-undangan 

Banyak pihak melandaskan legitimasi audit BPKP pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024. Kedua instrumen tersebut memang membuka ruang bagi instansi di luar BPK, termasuk BPKP dan akuntan publik, untuk menghitung kerugian negara dalam kasus pidana. Namun, dari sudut pandang ilmiah, konstruksi hukum ini perlu dikaji ulang seiring berlakunya KUHP Nasional yang baru. 

.

Penjelasan Pasal 603 KUHP secara eksplisit menyebutkan bahwa unsur “merugikan keuangan negara” didasarkan pada “hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan”. Penggunaan terminologi “lembaga negara audit keuangan” adalah sebuah pilihan kata yang spesifik. Berdasarkan tafsir sistematis konformitas konstitusi, satu-satunya lembaga yang menyandang predikat tersebut adalah BPK. Penafsiran ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang mengaitkan frasa dalam KUHP tersebut langsung dengan mandat BPK. 

.

Dalam asas hukum lex superior derogat legi inferiori, norma undang-undang menempati posisi yang lebih tinggi daripada SEMA. Oleh karena itu, rumusan kamar dalam SEMA tidak semestinya memperluas tafsir norma undang-undang yang sudah jelas (clear text), terlebih jika perluasan tersebut berdampak langsung pada pemidanaan seseorang. 

.
Validitas Teknis Versus Keabsahan Hukum

Argumen pragmatis sering kali muncul: “Tidak masalah lembaga mana yang menghitung, karena toh hasilnya akan diuji di persidangan oleh hakim.” Namun, argumentasi ini melewatkan satu tahapan krusial dalam hukum acara pidana, yaitu keabsahan formil alat bukti (admissibility of evidence). 

.
Sebelum menilai kebenaran materiil angka kerugian (apakah hitungannya benar atau salah), hukum harus menjawab pertanyaan kompetensi hukum terlebih dahulu: apakah lembaga yang memproduksi dokumen tersebut memiliki wewenang hukum untuk menghasilkan alat bukti pidana? Dalam hukum pidana yang mengagungkan asas legalitas (nullum crimen sine lege), kebenaran teknis-akuntansi yang dibuat oleh lembaga yang tidak berwenang secara undang-undang tidak serta-merta melahirkan keabsahan hukum di ruang sidang.
.

Kesimpulan 

Upaya pemberantasan korupsi membutuhkan instrumen yang kuat, tetapi tidak boleh mengorbankan kepastian hukum dan due process of law. Secara teoretis dan dogmatis, kita harus memisahkan dua domain kewenangan: 

  1. Kewenangan Memproduksi Bukti Audit: Berada pada BPK selaku “lembaga negara audit keuangan” yang ditunjuk undang-undang dan konstitusi. 

  2. Kewenangan Menilai Bukti: Berada pada otoritas hakim di persidangan. 

BPKP tetap memiliki peran krusial dalam melakukan audit investigatif pada ranah pengawasan internal administrasi negara. Namun, menjadikan hasil audit internal tersebut sebagai fondasi alat bukti pidana korupsi berpotensi mencederai asas legalitas. Di dalam negara hukum yang mapan, sebuah kewenangan tidak lahir karena suatu praktik telah diulang-ulang secara menahun, melainkan harus berakar kuat pada teks konstitusi dan undang-undang. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses