Dikotomi Posisi BPK dan BPKP
Secara struktural dan sumber kewenangan, terdapat perbedaan fundamental antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP. Konstitusi melalui Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 memberikan mandat absolut kepada BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara. Mandat ini dipertegas dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, yang memberikan kewenangan atributif kepada BPK untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.
Pergeseran Rezim Hukum dan Asas Perundang-undangan
Banyak pihak melandaskan legitimasi audit BPKP pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024. Kedua instrumen tersebut memang membuka ruang bagi instansi di luar BPK, termasuk BPKP dan akuntan publik, untuk menghitung kerugian negara dalam kasus pidana. Namun, dari sudut pandang ilmiah, konstruksi hukum ini perlu dikaji ulang seiring berlakunya KUHP Nasional yang baru.
Penjelasan Pasal 603 KUHP secara eksplisit menyebutkan bahwa unsur “merugikan keuangan negara” didasarkan pada “hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan”. Penggunaan terminologi “lembaga negara audit keuangan” adalah sebuah pilihan kata yang spesifik. Berdasarkan tafsir sistematis konformitas konstitusi, satu-satunya lembaga yang menyandang predikat tersebut adalah BPK. Penafsiran ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang mengaitkan frasa dalam KUHP tersebut langsung dengan mandat BPK.
Dalam asas hukum lex superior derogat legi inferiori, norma undang-undang menempati posisi yang lebih tinggi daripada SEMA. Oleh karena itu, rumusan kamar dalam SEMA tidak semestinya memperluas tafsir norma undang-undang yang sudah jelas (clear text), terlebih jika perluasan tersebut berdampak langsung pada pemidanaan seseorang.
Argumen pragmatis sering kali muncul: “Tidak masalah lembaga mana yang menghitung, karena toh hasilnya akan diuji di persidangan oleh hakim.” Namun, argumentasi ini melewatkan satu tahapan krusial dalam hukum acara pidana, yaitu keabsahan formil alat bukti (admissibility of evidence).
Kesimpulan
Upaya pemberantasan korupsi membutuhkan instrumen yang kuat, tetapi tidak boleh mengorbankan kepastian hukum dan due process of law. Secara teoretis dan dogmatis, kita harus memisahkan dua domain kewenangan:
-
Kewenangan Memproduksi Bukti Audit: Berada pada BPK selaku “lembaga negara audit keuangan” yang ditunjuk undang-undang dan konstitusi.
-
Kewenangan Menilai Bukti: Berada pada otoritas hakim di persidangan.





