
Wonosobo, medianasional.id – Sembilan orang tersangka pengeroyokan terhadap dua pemuda asal Kalibawang telah diamankan di Mapolres Wonosobo. Dua korban tersebut adalah M. Fadlun (40) alias Tukul warga Desa Dempel, Kecamatan Kalibawang dan Sulis (26) warga Desa Pengarengan, Kecamatan Kalibawang. Tukul sempat dirawat di rumah sakit pku muhammadiyah wonosobo setelah itu pihak rumah sakit pku muhammadiyah wonosobo merujuk Tukul untuk dirawat di rumah sakit Sardjito Yogyakarta pada saat di rawat di rumah sakit Sardjito Yogyakarta korban Tukul meninggal dunia.
Kini Ada tujuh tersangka yang telah diamankan yaitu Tekat, Dimas, Adit, Aan, Kabul, Sarpan, dan Davit sementara itu dua pelaku Riyan dan Agil masih menjadi DPO yang semuanya ini merupakan warga Kecamatan Selomerto. Para pelaku saat ini tengah menanti hukuman berat hingga ancaman 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Heriyanto,SH,MH mengungkapkan, para pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Pihaknya telah mengenakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 2 dan ke 3 KUHP kepada para tersangka.
“Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut,” katanya saat pers rilis, Rabu (17/07/2019).
Disinggung soal adanya pasal pembunuhan dalam kasus pengroyokan Tukul, AKP Heriyanto mengatakan jika kasus ini tidak bisa diterapkan pasal pembunuhan karena awalnya adalah pengroyokan yang mengakibatkan luka-luka dan akhirnya meninggal dunia.
“Dalam kasus ini tidak bisa diterapkan pasal pembunuhan karena pada saat kejadian seketika itu ada keributan antara pelaku dan korban hingga terjadinya pengeroyokan hingga mengakibatkan luka luka dan akhirnya si korban meninggal dunia,” jelasnya.
Lebih lanjut, ketujuh orang pelaku tersebut kini akan segera menghadapi meja hijau, sementara itu dua orang yang masih jadi DPO saat ini masih dilakukan pencarian oleh polisi. Saat ini pihak kepolisian tengah melengkapi berkas untuk segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Wonosobo untuk disidangkan.
Reporter : Andika
Editor : Drajat






