Pringsewu Medianasional.id — Razia Gabungan Satpol-PP dan dinas terkait menjelang tahun baru melakukan razia Miras,Kos kosan dan juga tempat hiburan malam Karaoke Sabtu malam 28/12/2019.
Razia tersebut menyasar Miras,kamar kos kosan dan tempat hiburan malam karaoke yang tidak memiliki izin.
Hasil dari razia tersebut satpol-PP berhasil menyegel Mutiara karaoke dan Golden Karaoke. Selain itu, petugas juga amankan 6 orang Pemandu Lagu(PL) di karaoke Mutiara karena tidak memiliki identitas,serta 5 wanita yang berada di kamar kos di Kuncup Pringsewu Barat.
Selain penegakan Perda, Satpol PP mengamankan ratusan botol Miras jenis Bir dan vigur.
Kasat Pol-PP Edi Sumber Pamungkas mengatakan razia malam ini sasarannya adalah kamar kos kosan,tempat hiburan malam khususnya karaoke,dan minuman keras(Miras).
Dari tempat hiburan malam kami menyegel 2 tempat hiburan malam karaoke Mutiara dan Golden karaoke.
Keduanya disegel karena beroperasi tanpa memiliki izin.
Kedua karaoke tersebut diperbolehkan buka kembali setelah mengurus semua persyaratan.” Ucap Edy Pamungkas.
MIkhwan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS ) juga mengatakan, karaoke mutiara dan karaoke Golden disegel karena tidak memiliki izin.,dan apabila pengelola melakukan buka paksa tanpa izin dan mencopot tanda segel maka bisa dikenakan sangsi pidana,itu ada undang undang nya dan akan diproses secara hukum. Sangsi tersebut pelaku bisa dipidana maksimal 4 tahun penjara.”jelas M Ikhwan PPNS Satpol PP.( */)
.
Editor Jumadi