Tanggamus, medianasional.id – Proses hukum terhadap Kakon Tegineneng, Kecamatan Limau Tanggamus Muslim, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terus menjadi sorotan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG, yang dilayangkan oleh pelapor berinisial SNKW pada 4 Oktober 2024. Setelah melalui penyelidikan, Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2024.
Dua saksi yang telah memberikan keterangan di Polda Lampung mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap sang kepala desa.
Namun, kesaksian dari saksi bernama Marhidayat justru membantah adanya peristiwa pencabulan seperti yang dituduhkan.
Marhidayat menegaskan bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan dalam laporan, tidak terjadi peristiwa yang mencurigakan atau mengarah pada tindak pidana pencabulan.
“Saya bersaksi bahwa pada waktu itu memang tidak ada kejadian apa-apa. Bukan hanya saya yang berada di lokasi, tapi juga ada banyak orang lainnya. Jika benar ada pencabulan, seharusnya ada kegaduhan, teriakan minta tolong, atau reaksi spontan dari korban. Namun, saya tidak mendengar atau melihat tanda-tanda seperti itu,” ujar Marhidayat, Senin 4 Februari 2025.
Ia juga menambahkan bahwa kesaksiannya telah dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Lampung. Dirinya berharap aparat penegak hukum bertindak adil dan mempertimbangkan semua bukti serta keterangan saksi agar kasus ini segera menemukan titik terang.
Senada dengan Marhidayat, Ketua Badan Himpunan Pemekonan (BHP) Desa Tegineneng, Suroto juga menyampaikan keprihatinannya terhadap status hukum yang disematkan kepada Muslim. Menurutnya, penetapan tersangka ini telah berdampak besar pada jalannya roda pemerintahan desa.
“Kami sangat berharap kasus ini segera selesai. Pemerintahan desa saat ini terganggu karena kami kehilangan pemimpin yang seharusnya melayani masyarakat. Kami mendukung proses hukum yang adil dan transparan,” tegas Ketua BHP, Suroto.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pekon (Kakon) Tegineneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Muslim bin Misran, melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polda Lampung ke Bidang Propam Mabes Polri.
Muslim merasa keberatan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus yang saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Lampung.
Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG, yang dibuat oleh pelapor Siti Nurul Kholifatul Awaliah pada 4 Oktober 2024.
Berdasarkan penyelidikan, Muslim kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan surat penetapan S.Tap/178/XII/RES.1.24/2024/DITRESKRIMUM tertanggal 16 Desember 2024.
Namun, Muslim mengaku keberatan dan mempertanyakan dasar hukum penetapannya sebagai tersangka.
“Saya merasa ada ketidaksesuaian dalam penanganan kasus ini. Saya tidak tahu apa bukti dan saksi yang cukup untuk mentersangkakan saya,” ujarnya, Minggu 2 Februari 2025.
Atas ketidakpuasan tersebut, Muslim telah mengajukan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bidpropam Mabes Polri pada 18 Desember 2024, dengan harapan mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya.
“Saya merasa sangat dirugikan atas status tersangka ini. Saya akan terus melakukan upaya hukum lain karena saya melihat ada kejanggalan dalam kasus ini,” tambahnya.(Aden Wijaya)






