Dua Maha Karya Bupati Mandailing Natal Diduga Sarat Korupsi

Sumatera366 Dilihat
Mandailing Natal – Menanggapi pernyataan Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution yang mengklaim pembangunan 2 Mega Proyek Tapian Sirisiri Syariah dan Taman Raja Batu menggunakan dana pribadi, Aktivis 98 Sumatera Utara Irwansyah Nasution mengomentari hal tersebut. “Kalau bangunan Tapian Sirisiri Syariah dan Taman Raja Batu diakui aset Pemerintah Daerah (Pemda) harus dapat dibuktikan dengan alas haknya bagaimana,” kata Irwansyah di Jakarta, Senin (17/7).Menurutnya, “Sebelum bangunan tersebut memakai dana, baik APBD maupun APBN, terlebih dahulu harus ada kajian,” ungkapnya.

“Terlebih Tapian Sirisiri Syariah sebaiknya harus ada izin dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan izin Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Utara diduga tidak ada semua. Kalaupun itu dibuat, berarti ada dugaan terjadi manipulasi pembohongan dengan membuat tanggal mundur,” tegasnya.

Irwansyah menambahkan, “kalau kedua proyek tersebut dibangun dari dana pribadi Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution, hal itu harus dapat dibuktikan dari mana sumber dana itu. Sementara pada saat Pilkada tahun 2015 kemarin, Beliau (red Bupati) mendaftar ke KPU Kabupaten Mandailing Natal, Dahlan hanya memiliki aset bergerak dan tidak bergerak lebih kurang Rp. 300 juta.”

“Sementara perkiraan kita dana kedua bangunan tersebut mencapai lebih kurang Rp. 8 miliar.Dan ia (Dahlan) harus bisa membuktikan dengan fakta-fakta hukum berupa kwitansi dari mana uang tersebut didapatkan,” ujarnya.

Menurutnya, seorang pejabat negara, khususnya Kepala Daerah tidak diperbolehkan melakukan dagang. Karena diduga akan mempengaruhi jabatan yang melekat pada dirinya.

“Kalau dana pembangunan tersebut dari pihak ketiga, seharusnya terlebih dahulu masuk ke kas negara ataupun kas daerah, baru daerah menganggarkan, dan sebelumnya harus dipersiapkan dengan berbagai hal,” lanjutnya.

“Maka dari itu dengan tingginya krisis kepercayaan akan hal itu yang gencar dibicarakan oleh masyarakat, khususnya Mandailing Natal dan pada umumnya Sumatera Utara, saya mengharapkan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan,” tuturnya.

“Alangkah baiknya agar aparat penegak hukum segera turun langsung mengumpulkan alat bukti terkait dengan kedua bangunan tersebut. Sehingga potensi penyimpangan keuangan negara tidak terjadi lagi. Mengenai bangunan Tapian Sirisiri Syariah dan Taman Raja Batu diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan dan gratifikasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Mandailing Natal Leli Hartati menyampaikan, bahwa pembangunan tersebut bukan aset Pemerintah Daerah (Pemda). Begitu juga dananya tidak ditampung dalam APBD. Dan itu kearifan lokal bahkan kalau dilihat sangat bagus sebagai lokasi wisata.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Mandailing Natal Harminsyah Batubara juga menuturkan, “terkait hal bangunan tersebut akan disampaikan kepada Ibu Ketua DPRD untuk dilakukan hak bertanya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal dalam kurun waktu yang belum dapat ditentukan”.

Untuk diketahui, bangunan Tapian Sirisiri Syariah terletak di pinggir Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS), serta berdekatan dengan lokasi Taman Raja Batu yang tidak jauh dari Komplek Perkantor Bupati Mandailing Natal. (AML)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.