INDRAMAYU, medianasional.id – Warga Desa Rajaiyang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu digegerkan oleh penemuan sesosok mayat perempuan di aliran Kali Cipanas pada Jumat pagi (28/8/2026). Jasad tersebut diduga kuat merupakan Wartingkem (80), seorang lansia asal Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak Rabu lalu.
.
Penemuan jasad ini pertama kali dilaporkan oleh seorang warga bernama Suwarno. Informasi tersebut langsung direspons cepat oleh pamong desa setempat yang tengah bertugas di kantor desa.
“Suwarno datang ke Balai Desa Rajaiyang dan melaporkan ada mayat mengapung. Meski agenda di kantor belum selesai, kami langsung bergerak mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Lurah Rajaiyang, Karda, Jumat.
.
Setibanya di lokasi, perangkat desa bersama warga segera mengamankan area sekitar bantaran sungai guna menjaga kondisi TKP sembari menunggu kedatangan aparat penegak hukum. Penemuan ini pun sempat memicu kerumunan warga yang ingin melihat proses evakuasi dari dekat.
.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Cibereng membenarkan adanya laporan kehilangan salah satu warganya yang bernama Wartingkem sejak dua hari lalu. Kendati demikian, kepala desa setempat menyatakan bahwa identifikasi fisik belum dapat dipastikan secara kasat mata akibat kondisi wajah korban yang sudah mengalami perubahan setelah terendam air dalam waktu lama.
.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, Wartingkem diketahui sebagai lansia yang hidup sebatang kara, tanpa diketahui pasti keberadaan keluarga maupun anak dan suaminya. Muncul dugaan sementara bahwa korban terpeleset dan hanyut saat sedang mencari sesuatu di pinggir sungai.
.
Berselang satu jam setelah laporan diterima, personel Polres Indramayu bersama Tim Inafis tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP. Jasad korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani proses otopsi.
.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Indramayu guna menyelidiki lebih lanjut apakah penyebab kematian korban murni akibat kecelakaan atau terdapat faktor pidana lain.






