Semarang, medianasional.id Sekda Provinsi Dr.Ir.Sri Puryono, KS MP menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah – Aparat Penegak Hukum Kabupaten/ Kota se-Jateng. 19/07 /18.
Perjanjian kerja sama ini merupakan lanjutan perjanjian kerja sama yang sudah dilakukan di tingkat provinsi dengan Kejati dan Polda, maupun dengan pusat.
Kerja sama yang dilakukan merupakan upaya riil untuk melakukan pencegahan terhadap praktik korupsi dan grativikasi.
Adanya PKS (perjanjian kerja sama) harus membuat langkah terhadap pencegahan korupsi dan grativikasi semakin jelas karena dalam kerja sama sudah tertuang poin yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Di samping itu, adanya PKS juga jangan justru membuat masyarakat atau internal pemerintahan bersikap acuh tak acuh apabila mengetahui gejala praktik korupsi dan grativikasi.
Kontributor : be
Editor : Puji_Leksono