DPRD Tanjab Barat Setujui 7 Raperda DPRD Menjadi Peraturan Daerah

Jambi86 Dilihat

Tanjung Jabung Barat, redaksimedinas.com – Agenda Rapat Paripurna ke-4 dalam rangka penyampaian laporan Pansus I, II, III DPRD terhadap pembahasan 7 Raperda Kabupuaten Tanjab Barat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjab Barat, Selasa (20/3/18).

Selain menggelar Rapat Paripurna, acara tersebut diisi dengan pengambilan keputusan DPRD terhadap rancangan peraturan Daerah Kabupaten Tanjab Barat dan pendapat akhir Bupati atas keputusan DPRD terhadap 7 Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Bupati Tanjab Barat, Dr. Ir. H. Safrial MS hadir di Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Faizal Riza ST, MM yang dihadiri 26 anggota DPRD dan dua Wakil Ketua DPRD, yakni Mulyani siregar, SH dan Ahmad Jafar, SH serta disaksikan oleh Kepala OPD Kab. Tanjab Barat, dan Forkopimda. Paripurna diawali dengan penyampaian Laporan Pansus I yang disampaikan Jamal Darmawan terkait tata cara pemilihan kepala Desa, izin peredaran obat, hari ulang Tahun Kabupaten Tanjab Barat.

Selanjutnya dilanjutkan dengan Penyampaian Pansus II Oleh Ambo Angka dan Pansus III yang disampaikan anggota DPRD Mariatul kiftiah, isinya tentang ranperda tenaga kerja lokal yang telah melakukan kajian ke provinsi Jambi, dimana secara umum Bupati memberikan apresiasi terhadap pembahasan 2 Ranperda dalam pemanfaatan tenaga kerja lokal.

Selanjutnya pedoman perangkat daerah terhadap ranperda Kabupaten Tanjab Barat perlu penyesuaian isi dari awal Laporan Pansus I, II, dan III. Bupati Tanjab Barat mengatakan dalam sambutannya, baru saja kita mendengar bersama-sama penyampaian laporan Pansus I, II dan Pansus III DPRD Kabupaten Tanjab Barat dan kemudian dilanjutkan dengan persetujuan penetapan keputusan DPRD terhadap 7 Ranperda Kabupaten Tanjab Barat menjadi peraturan daerah.

Diantaranya Raperda tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal, Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman, Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, Raperda tentang peringatan hari jadi Kabupaten Tanjab Barat, Raperda tentang perubahan atas perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan kepala Desa, Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 5 tahun 2005 tentang ketertiban umum. Dengan disetujuinya 7 rancangan peraturan daerah untuk disahkan menjadi peraturan daerah, sudah menjadi kewajiban kepala Daerah melalui perangkat daerah terkait untuk melaksanakan Perda tersebut sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tanjab Barat, guna terwujudnya Kabupaten Tanjab Barat yang maju, adil, makmur bermartabat dan berkualitas, jelasnya.

Masih kata dia, “Kami sebagai pihak pemerintah Daerah memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setulusnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan Raperda yang melibatkan Tenaga Ahli, serta perancang undang-undang dari Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jambi,” jelas Bupati. (BAHTIAR)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.