DPRD Kabupaten Lampung Selatan menetapkan Raperda Pelaksanaan APBD 2019 jadi Perda

Lampung Selatan281 Dilihat

Lampung Selatan, Medianasional.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 untuk pengaturan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Disetujui dalam sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPRD lokal, Jum’at (17/7/2020). Dalam sidang paripurna itu, bebas Fraksi di DPRD menyetujui dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan Raperda yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dengan Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi, bersama tiga orang wakilnya terdiri, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Kutni dilakukan secara virtual.

Pada kesempatan itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin melakukan penandatanganan perjanjian bersama sekaligus mengikuti sidang paripurna tersebut dari Aula Rajabasa Kantor Bupati lokal.

Perwakilan Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan, Andi Apriyanto dalam laporannya mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 telah disusun sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Anggota DPRD Lampung Selatan dua periode dari Fraksi PKS ini menambahkan, dalam realisasinya, pelaksanaan program kegiatan yang telah dianggarkan di dalam APBD Tahun Anggaran 2019, pada pelaksanaan yang telah dilaksanakan menyetujui mestinya.

“Dengan mempertimbangkan kesimpulan di atas, Badan Anggaran menyetujui, bahwa Raperda bertanggung jawab atas pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 dapat diajukan untuk disetujui dan diatur sebagai Peraturan Daerah,” katanya.

Sementara, dalam opini akhir, Fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan mengajukan berbagai pendapat dan tanggapan menerima sekaligus menyetujui Raperda yang bertanggung jawab atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 yang harus ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi mengutip fraksi yang menerima dan melaporkan Raperda tersebut yaitu, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo.

“Dengan demikian seluruh Fraksi menerima dan melaksanakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” kata Hendry Rosyadi seraya mengetuk palu sidang tiga kali.

Sementara itu, menyambut sambutan Bupati Lampung Selatan, Thamrin sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah bekerja keras untuk membahas guna mendukung Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 tersebut.

“Saya bertanggung jawab atas pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini berjalan dengan baik. Hal ini tidak terlepas dari usaha kita bersama yang senantiasa untuk dapat menyamakan persepsi dalam setiap melakukan pembahasan terhadap berbagai program dan kegiatan juga terhadap diskusi yang kita hadapi,” tutur Thamrin menerima kunjungan melalui konferensi video.

Selanjutnya, menanggalkan saran, masukan juga yang telah disampaikan, khusus yang diserahkan pemerintah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, Thamrin akan menyikapinya sebagai bahan masukan dan bahan pertimbangan guna mendukung pelaksanaan tugas ke depan.

“Berbagai masukan, saran, dan juga kritik yang telah disampaikan akan menjadi perbaikan guna tercapainya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efisien, efektif, tepat sasaran dan tepat waktu, demi Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik lagi,” katanya.

Sementara, dari laporan Sekretaris Dewan DPRD lokal, dewan paripurna dihadiri 40 anggota dewan dari jumlah 50 orang anggota dewan yang ada. Rinciannya, hadir secara fisik sebanyak 24 orang, melalui aplikasi virtual meeting sebanyak 16 orang, dan diterima izin.

Disisi lain, hadir juga hadir mewakili Forkopimda, Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Yuspita Ujang, serta Danramil Kalianda, Walikota Aris.

Seperti diketahui, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto batal disidang paripurna karena sedang berduka. Ayahanda Nanang Ermanto, H. Wagiman Bin Umar Kartosuwito meninggal dunia dan dikebumikan pada Jum’at siang (17/7/2020). (Amin Padri’Az)

Editor : Putri

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses