DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penetapan Propemperda

Bungo, Jambi, Sumatera242 Dilihat

Bungo, medianasional.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) tahun 2021 yang dilaksanakan di ruang Rapat DPRD Bungo, Rabu (25/11/2020).

Tampak hadir pada rapat ini, selain Jumiwan Aguza dan anggota DPRD Bungo juga ada Sekda Bungo, para Kepala OPD, Kabag, Kabid di lingkup Pemkab Bungo, Camat, Lurah/Rio di Kabupaten Bungo serta undangan lainnya.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bungo Jumiwan Aguza, SM didampingi Sekda dan Sekwan.

Saat pembukaan rapat paripurna, terlebih dahulu Jumiwan Aguza menyampaikan latar belakang Peraturan Daerah (Perda). Dimana Peraturan Daerah dalam provinsi adalah instrumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang disusun dengan terencana terpadu dan sistematis ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun, dengan didasarkan skala prioritas yang dilakukan ranperda sebelum disahkan menjadi Perda.

“Dalam penyusunan oleh DPRD melalui alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bungo pembentukan hasil penyusunan program kerja antara DPRD dengan Pemerintah Daerah menjadi Propemperda dan tetapkan dalam rapat paripurna DPRD,” jelas Jumiwan Aguza.

DPRD Kabupaten Bungo beberapa waktu yang lalu telah bekerja keras bersama pemerintah daerah Bungo dilakukan semata-mata untuk menghasilkan Perda yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” terangnya.

Untuk selanjutnya hasil pembahasan dan penyusunan secara lengkap penjelasan dilaporkan ke Bapemperda Kabupaten Bungo yang disampaikan oleh Dharmawan, SH.

Dharmawan, SH dalam pembacaan penjelasannya mengatakan Ranperda Nomor 3 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nlNomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 dinyatakan bahwa, 1. Penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu 1 tahun. 2.Penyusunan dan pembahasan hasil penyusunan antara DPR dan pemerintah daerah dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD pada setiap tahun dan ditetapkan melalui keputusan DPR sebelum rancangan Perda tentang APBD dengan hal tersebut di atas, 3. Sesuai dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk kebutuhan oleh biro Umum setda Provinsi Jambi sehingga pemerintah daerah mengajukan program setelah ada dan pemerintah daerah yang berjumlah 26 rancangan peraturan daerah setelah berdasarkan surat keputusan gubernur Jambi, 4.Biro hukum provinsi dan setda Kabupaten Bungo tahun 2001 dari hasil pembahasan tersebut telah merumuskan dan menyepakati program pembentukan Perda Kabupaten Bungo tahun 2021 berjumlah 21 Ranperda meliputi sebanyak 6 Inisiatif.

Sedangkan Sekda Bungo Drs. Mursidi, MM yang mewakili pihak eksekutif menyampaikan bahwa sebagai bagian dari upaya mengembangkan Pembangunan Daerah untuk kepentingan masyarakat yang sesuai pasal 39 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan sesuai dengan surat nomor 188. 342.2 6 1. 2 2 6. 1819. 2020 tanggal 6 November 2020.

Hal penyampaian kebutuhan tahun 2021 pembentukan Peraturan Daerah wajib dilaksanakan melalui perencanaan yang dimasukkan ke dalam program pembentukan peraturan daerah sebagai suatu perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana terpadu dan sistematis. (fa)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.