DPO Pencuri Sepeda Motor Di Enam TKP Kecamatan Talang Padang Berhasil Ditangkap Polisi

Tanggamus medianasional.id – Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RM (30) berhasil ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus.
Tersangka merupakan warga Pekon Sukamerindu Kecamatan Talang Padang tersebut ditangkap kemarin, Selasa (28/8/18) pukul 04.00 Wib, saat berada di rumah mertuanya di Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang Tanggamus.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. MH, mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korbannya Agung Widodo (30) tanggal 31 Mei 2016 warga Dusun Air Bakoman 3 Pekon Air Naningan Kecamatan Air Naningan Tanggamus.
“Tersangka terlibat dalam aksi pencurian Curat sepeda motor di Pekon Sinar Harapan Talang Padang dengan kerugian sepeda Honda Suzuki FU BE 5969 ZB, setelah penyelidikan keberadaannya tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” ungkap AKP Devi Sujana, Rabu (29/8) siang.
Lanjutnya, dalam melancarkan aksi kejahatannya tersangka tidak seorang diri melainkan bersama tersangka lain bernama Sugeng yang telah ditangkap terlebih dahulu pada Agustus 2017 lalu.
AKP Devi Sujana menjelaskan, berdasarkan keterangan korban kronologis kejadian Curat yang dilakukan tersangka bersama komplotannya tersebut yaitu pada Senin (30/5/16) sekitar pukul 23.00 Wib, di pekarangan rumah di Pekon Sinar Harapan Talang Padang.
“Jadi waktu itu, korban sedang berkunjung di rumah saudaranya di Pekon setempat kemudian memarkirkan kendaraan diteras rumah dengan mengunci stang, namun saat hendak pulang sepeda motor telah raib,” jelasnya.
Saat ini tersangka berikut sejumlah barang bukti foto copy BPKB, foto copy STNK dan selembar keterangan leasing sepeda motor BE 5969 ZB, sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat dan kunci letter T diamankan di Satreskrim Polres Tanggamus.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara dari pengakuan tersangka, bukan kali itu saja dia bersama Sugeng melakukan pencurian, namun sudah melakukan tindak pidana Curanmor sebanyak lima kali di wilayah hukum Talang Padang meliputi di TKP Mincang mencuri sepeda motor Suzuki Satria FU warna putih biru, TKP Pekon Sinar Petir mencuri sepeda motor suzuki spin warna hitam, TKP Negeri Agung mencuri sepeda motor Kawasaki KLX, TKP Kebon Pisang sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dan TKP Banding Agung sepeda motor Honda Revo absolut warna hitam.
“Yang saya ingat 6 kali itu dan peran saya mengantarkan Sugeng mencari sasaran sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan, dari hasil pencurian mendapat 300 ribu dan uanganya dipakai kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
Tersangka berkulit putih tersebut juga mengakui selama dalam buronan ia malarikan diri ke Jakarta dan bekerja sebagai sales.

“Takut setelah Sugeng tertangkap dan melarikan diri, tapi saya sudah Insyaf dan sangat menyesali perbuatan saya dulu,” pungkasnya. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.