DPD KPPPI Malut Menedesak Kejati dan Polda Malut Tindak lanjut Temuan BPK Tahun 2017-2018

Maluku Utara146 Dilihat
Aksi Unjuk rasa

Ternate, medianasioanl.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Korps Pejuang Pemuda Pemudi Indonesi (KPPPI) Maluku Utara turun jalan dengan menggelar aksi di depan Kantor kejaksaan tinggi (Kejati) dan Polda Maluku Utara, Senin (30/09/19) pagi.

Aksi ini DPD KPPPI Malut menedesak Kejati dan Polda Maluku Utara untuk menindak lanjuti proses hukum terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2017-2018.

ADVERTISEMENT

Massa aksi yang menggunakan

Satu unit mobil Open Cup di lengkapi saund sistem, tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku Utara, sekitar puku 09.30 wit, dan melanjutkan aksi di kejaksaan tinggi Maluku Utara.

Dalam orasi massa meminta Kejati dan Polda Maluku Utara agar segera memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Halmahera Selatan (Ali Dano) dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Acmad Hadi.

Lantara Dalam LHP BPK Menemukan Dugaan tindak pidana korupsi dalam pembanguan Masjid Raya Halmahera Selatan yang di Kerjakan Dinas Perkim-LH senilai Rp. 7.1 M Tahun Anggaran 2017-2018 sementara Dinas PUPR dalam sejumlah pekerjaan Jalan dan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Tahun 2017 Mencapai 2.4 M.

Koordinator Aksi, Muhammad Saifudin dalam orasinya menegaskan kepada Kejati dan Polda Malaut agar segera memanggil dan memeriksa kedua Kepala Dinas yang di anggap aktor dugaan koruptor anggaran pembangunn masjid raya dan sejumla pekerjaan jalan dan pengadaan PLTS Halmahera Selatan

“Atas nama kelembagaan DPD KPPPI Maluku Utara mendesak Kejati dan Polda Maluku Utara segera memanggil Kepala Dinas Perkim Ahmad Hadi dan Kepala Dinas PUPR Ali Dano yang di duga kuat sebagai aktor temuan kerugian keuangan daerah atas pembangunan masjid raya halsel senilai 7.1 Miliar Tahun Anggara 2017-2018 yang di kerjakan Dinas Perkim dan sejumla pekerjaan jalan dan Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Oleh Dinas PUPR Tahun Anggaran 2017 dengan temuan mencapai 2.4 Miliar.” Tegas Muhammad Saifudin

Massa aksipun di fasilitasi hering bersama pihak Kejati, dalam Hering As Intel Kejati Malut, Astawa menyampaikan dalam proses perkara tindak pidana korupsi membutuhkan waktu yang lama olehnya itu di harapkan untuk bersabar dan kami tetap menindak lanjuti, dari pihak kejati juga berharap DPD KPPPI Malut Juga melaporkan di sertai bukti audit BPK Tersebut.

“Dalam hering tersebut Kordinator Aksi Muhammad Saifudin yang juga ketua DPD KPPPI Maluku Utara meminta kejati Maluku Utara segera melakukan penyelidikan di dua dinas tersebut terkait LHP BPK Kami akan berikan langsung kepada kejati di hari kamis nanti,” Tutup Saifudin. (Author)

Safrin

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.