“Kenapa, sebab selama ini para jurnalis yang bertugas di Kabupaten Pringsewu masih rentan dari adanya ancaman dan intimidasi dalam melaksanakan tugas mereka di lapangan. Kami juga sadar, dalam menghasilkan produk jurnalistik, wartawan juga masih rentan dari adanya kesalahan. Kendati begitu, hak jawab menjadi salah satu ruang bagi publik untuk bisa mengoreksi kesalahan yang ada dan bukan melalui aksi intimidasi atau cara-cara dan tindakan melawan hukum lainnya,” tandasnya.
Sebagai pilar keempat demokrasi di negeri ini lanjut Khattab, keberadaan pers menjadi bagian tak terpisahkan dari keseluruhan proses pembangunan fisik dan sumber daya manusia (SDM) baik yang sudah maupun akan dilaksanakan.
“Hal ini sesuai dengan fungsi pers sebagai alat sosial kontrol. Dimana, dengan fungsinya ini maka Pers memiliki kebebasan untuk mencari, menggali, dan mendapatkan informasi serta mendokumentasikan suara dan gambar, untuk kemudian mempublikasikan informasi dan fakta di lapangan itu dengan tetap mengedepankan kode etik jurnalistik dalam setiap produk jurnalistik yang dipublikasikan,” tegas Khattab.
Khattab berharap, kehidupan pers di Lampung, khususnya di Kabupaten Pringsewu bisa jauh lebih sehat serta minim dari adanya ancaman. “Dengan suasana kerja yang nyaman, pastinya hal ini akan semakin mendorong para jurnalis terus termotivasi untuk menghasilkan karya jurnalistik yang terbaik,” pungkasnya. (“Jum)
Bagikan ini:
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak







