Bupati Madina Drs. Dahlan Hasan Nasution, dalam sambutannya yang membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Nomor: W2.E10.PK.01.01.02-548 Tahun 2017 tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2017.
“Pengurangan masa tahanan merupakan salah satu bentuk apresiasi bagi narapidana dan anak yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan,” papar Bupati Madina.
Disampaikannya pula mengenai berbagai komitmen nyata dari jajaran pemasyarakatan yakni melakukan pembenahan terhadap berbagai masalah yang dihadapi seperti pengendalian narkoba dari dalam lapas atau rutan serta praktek jual beli hak WBP. Selain itu, dilakukan pula penataan regulasi tentang syarat dan tata cara pemberian hak bagi WBP melalui penyederhanaan dalam proses dan pemberian bagi WBP.
Dikirim dari telepon pintar vivo saya
Bagikan ini:
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak







