Bupati Madina Drs. Dahlan Hasan Nasution, dalam sambutannya yang membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Nomor: W2.E10.PK.01.01.02-548 Tahun 2017 tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2017.
“Pengurangan masa tahanan merupakan salah satu bentuk apresiasi bagi narapidana dan anak yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan,” papar Bupati Madina.
Disampaikannya pula mengenai berbagai komitmen nyata dari jajaran pemasyarakatan yakni melakukan pembenahan terhadap berbagai masalah yang dihadapi seperti pengendalian narkoba dari dalam lapas atau rutan serta praktek jual beli hak WBP. Selain itu, dilakukan pula penataan regulasi tentang syarat dan tata cara pemberian hak bagi WBP melalui penyederhanaan dalam proses dan pemberian bagi WBP.
Dikirim dari telepon pintar vivo saya
Share this:
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)