Dorong Penegakan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Lampung Utara

Lampung Utara55 Dilihat

Lampung Utara, medianasional.id -Dukungan regulasi atau kebijakan dari stakeholder sangat penting untuk mendorong penegakan kepatuhan program Jaminan Kesehatan Nasional. Untuk itu, demi tercapainya komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kotabumi gelar kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan Dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Lampung Utara Tahap I Tahun 2021, Rabu (24/03).
.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kotabumi, Rudhy Suksmawan H. memberikan apresiasinya kepada pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara karena telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) untuk kepesertaan dalam Program JKN-KIS.
.
“Data kepesertaan JKN-KIS Kabupaten Lampung Utara per Maret 2021 telah mencapai 97,52% yaitu sebanyak 614.828 jiwa telah terdaftar sebagai Peserta JKN dari total 630.441 penduduk. Hal ini tidak lepas dari dukungan dan koordinasi yang baik dari pemangku kepentingan, khususnya pihak Kejari dan Disnakertrans Kabupaten Lampung Utara yang telah berperan aktif dalam upaya penegakan kepatuhan Badan Usaha,” tutur Rudhy.
.
Namun demikian, masih ada beberapa hal terkait kepatuhan Badan Usaha yang harus menjadi perhatian di tahun 2021, diantaranya masih ada Badan Usaha yang belum mendaftarkan pekerja dan keluarganya ke dalam Program JKN-KIS dan memiliki tunggakan iuran.
.
“Terkait Badan Usaha yang belum patuh mendaftar dan membayar iuran JKN ini masih terus kami upayakan langkah-langkah strategis guna meningkatkan kepatuhan BU yang bersangkutan, seperti pelaksanaan pemeriksaan bersama Disnakertrans dan upaya SKK oleh pihak Kejari,” lanjut Rudhy.
.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Atik Rusmiaty Ambarsari mengungkapkan pihaknya selaku penegak hukum akan berkomitmen untuk terus bersinergi dengan BPJS Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya guna menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS di Kabupaten Lampung Utara.
.
“Khususnya untuk meningkatkan kepatuhan Badan Usaha, telah kita laksanakan upaya penegakan hukum seperti tindak lanjut SKK sesuai dengan prosedur yang berlaku. Harapannya setelah dilakukan upaya hukum, Badan Usaha ini akan memenuhi semua kewajibannya dalam Program JKN-KIS seperti mendaftarkan seluruh pekerja dan anggota keluarganya dengan data yang benar serta patuh membayar iuran JKN setiap bulan,” ujar Atik.(*/Zar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.