DLH Malut Himbau Bupati/Walikota, Perusahan dan Masyarakat Bersinergi Atasi Masalah Sampah dan Limbah B3 di Musim Penghujan

Medianasional.id

Sofifi – Merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara menghimbau kepada pejabat Bupati/Walikota, Perusahan, dan Masyarakat. Hal ini untuk mewaspadai akibat dari limbah B3 dan sampah medis di musim penghujan, agar tidak tercemar berbagai virus dan penyakit berbahaya.

ADVERTISEMENT

Hal ini berdasarkan Press release yang diterima awak media ini pada 31 Agustus 2023.

Dalam keterangannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Fachruddin Tukuboya, menyampaikan bahwa kandungan limbah B3 di musim penghujan ini tentunya sangat berdampak negatif terhadap manusia dan lingkungan, karena sangat muda tercemar dalam aliran sungai maupun selokan jika tidak dikelola secara baik dan benar. Olehnya itu dibutuhkan langkah langkah mitigasi atau pencegahan di musim penghujan.

Pengolahan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara thermal, stabilisasi, solidifikasi secara fisika, kimia, maupun biologi dengan cara teknologi bersih atau ramah lingkungan. Kegiatan penimbunan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999.

Limbah B3 tersebut juga dapat merusak atau mengganggu sistem pernafasan dan pencernaan. Jaringan paru-paru akan mengalami kerusakan berat, dan makanan yang terkontaminasi limbah menyebabkan kerusakan hati. Selain itu, kurangnya jasa pengolahan limbah B3 juga akan berefek pada janin dan pertumbuhan bayi.

Hal ini karena banjir merupakan bencana alam yang paling sering terjadi di Maluku Utara baik melalui aliran sungai maupun selokan (drainase) yang tersumbat akibat dari banyaknya sampah atau limbah B3 yang di buang ke aliran sungai dan Drainase. Sehingga kedatangan banjir di musim penghujan ini tidak dapat diprediksi olehnya itu dibutuhkan kesadaran bersama dalam mewaspadai di musim penghujan.

Penyebab banjir akibat hujan antara lain:
• Curah hujan yang tinggi
• Permukaan tanah lebih rendah dibandingkan permukaan air laut
• Wilayah terletak pada suatu cekungan yang dikelilingi perbukitan dengan sedikit resapan air
• Pendirian bangunan sepanjang bantaran sungai
• Aliran sungai dan Selokan atau drainase tidak lancar akibat terhambat oleh sampah

“Olehnya diharapkan kepada seluruh Pejabat Bupati/Walikota, Perusahan dan Masyarakat agar saling menguatkan sinergi antara para pemangku kepentingan dalam menangani masalah sampah dan limbah B3 di Provinsi Maluku Utara,” tandasnya (Ces/HM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.