KENDAL – medianasional.id- Seorang warga Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, berinisial SZ, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menjeratnya. Melalui kuasa hukumnya, Ferry Junaedi dari Law Office Ferry Junaedi Tegal, SZ berharap Mahkamah Agung dapat membebaskannya dan memulihkan nama baiknya, karena merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Ferry menjelaskan, Peninjauan Kembali (PK) bermula dari putusan Pengadilan Negeri Kendal pada 28 Agustus 2024 Nomor 45/Pid.Sus/2024/PN.Kdl. dengan vonis tujuh tahun enam bulan penjara. Putusan itu kemudian dikurangi menjadi lima tahun enam bulan setelah banding di Pengadilan Tinggi Semarang, namun upaya kasasi berikutnya ditolak Mahkamah Agung (MA) dengan alasan tidak ditemukan novum atau bukti baru.
“Setelah itu kami berupaya mencari saksi-saksi yang melihat langsung bahwa terdakwa tidak berada di lokasi kejadian. Para saksi menyebut, sekitar pukul setengah enam sore, SZ berada di makam lalu menuju masjid dan salat berjamaah bersama saksi,” ungkap Ferry, Kamis (30/10/2025).
Mengenai dugaan adanya rekayasa dalam perkara tersebut, Ferry menyebut pihaknya belum bisa menyimpulkan sebelum ada keputusan resmi dari Mahkamah Agung. “Kami belum bisa menyimpulkan ke arah situ. Namun, memang ada informasi yang kami terima bahwa ada pihak yang diduga siap menjadi saksi palsu untuk memberatkan tersangka atau pemohon PK,” ujar Ferry.
Ferry menilai majelis hakim yang memimpin sidang PK bersikap imparsial dan profesional. “Kami melihat majelis bersikap netral, tidak memihak kepada siapapun. Itu yang membuat kami tetap optimistis,” tambahnya.
Diketahui, SZ saat ini telah menjalani dua tahun masa hukuman dari total lima tahun enam bulan yang dijatuhkan kepadanya. Melalui proses PK ini, pihak kuasa hukum berharap Mahkamah Agung (MA) dapat mengabulkan permohonan pembebasan dan memulihkan nama baik kliennya.
“Kalau nantinya MA memutuskan bebas, tentu kami akan menempuh langkah pra peradilan untuk memulihkan nama baik klien kami,” pungkasnya.
Sementara itu, sidang PK dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Eva Meita Theodora Pasaribu, SH, MH, bersama anggota majelis Septhianus Yulianto, SH, dan Aditya Widiatmoko, SH.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kendal sebelum akhirnya berproses hingga ke tingkat kasasi.(*)




