Dishub Kabupaten Kampar Bersama UPTD PKB Wilayah II Tapung, Gelar Razia Gabungan

Kampar, Riau181 Dilihat

Kampar,  medianasional. Id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar, bersama UPTD PKB Wilayah II Tapung, beserta anggota Lantas dan anggota TNI menggelar razia angkutan barang dan umum yang tengah melintas di jalan Lintas Tapung – Simpang Gelombang Kandis, tepatnya di depan Kantor UPTD PKB Wilayah II Tapung. Kemudian tim gabungan tersebut mengincar angkutan yang tidak dilengkapi kelengkapan surat-surat kendaraan, dan pelanggaran lalu lintas.

 

Bagi angkutan yang terkena razia tersebut akan di kenai tilang, dan selanjutnya mengikuti persidangan di Pengadilan Bangkinang, Kabupaten Kampar.

 

Kepala Dishub Kabupaten Kampar, Drs. Mahadi M.H, melalui Kabid Angkutan dan Sarana, Muhammad Nasir mengatakan, digelarnya razia oleh pihaknya bersama tim gabungan dalam rangka pemeriksaan administrasi dan penindakan terhadap angkutan barang dan umum yang melanggar rambu – rambu lalu lintas.

 

“Intinya kita menertibkan angkutan barang, seperti truk batubara, Bus, yang tidak dilengkapi surat dan ijin yang sah. Seperti pelanggaran, KIR mati, perizinan mati, dan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Pelanggar langsung kita tilang dan nanti disidang di Pengadilan,” terang M.  Nasir didampingi Plt. UPTD PKB Wilayah II Tapung, Ny. Dessy Eka Sari, S.E, kepada awak media. Selasa ( 15/ 01/2019).

 

Sementara itu, razia gabungan ini kita laksanakan selama 3 hari berturut – berturut. Mulai hari Selasa ini sampai kamis besok, tanggal 15 – 17 Januari 2019.

 

Kemudian dalam hal ini, sesuai surat perintah tugas kita, tujuan pertama kita mengadakan operasi ini adalah operasi berkeselamatan. Kenapa kita bilang operasi berkeselamatan? Kita ingin bagaimana lalu lintas berjalan lancar dan normal, misalnya suatu kendaraan itu KIR nya tidak diurus atau mati. Berarti kendaraan itu tidak layak untuk dijalankan,” jelas M. Nasir lagi.

 

“Himbauan dan harapan kita kepada para supir – supir tersebut, terutama yang membawa material – meterial seperti membawa krikil, sawit, dan lain sebagainya, supaya truknya itu betul – betul diberi pengaman diatas. Sesuai dengan Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Supaya setiap kendaraan truk yang membawa angkutan meterial tersebut, jika muatannya terbuka itu tidak diperbolehkan, harus ditutup. Karena itu kita kenakan dengan penilangan, sebab bisa membayakan penggunan jalan lainnya,” tutup,” M. Nasir.

 

Terakhir ditambahkan Plt. UPTD PKB Wilayah II Tapung, Ny. Dessy Eka Sari, S.E, harapan kami dari Dinas perhubungan, khususnya dari UPTD PKB Wilayah II Tapung, dengan melakukan kegiatan pengawasan ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah untuk Kabupaten Kampar. Khususnya lagi dari sektor pengujian kendaraan bermotor,” imbuhnya.

“Sementara itu, kita menghimbau dan berharap kepada masyarakat, supaya bisa lebih tertib lagi untuk dalam pengurusan kendaraan bermotor. Dan lebih sadar untuk keselamatan dalam berkendaraan,” tutur Dessy.

 

Reporter : Robinson Tambunan. 

Editor : Dian F.  

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.