Kampar, medianasional.id – Dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah dasar negeri di Kabupaten Kampar kembali mencuat. Puluhan massa dari Serikat Aktivis Mahasiswa Riau (SAMR) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, Bangkinang Kota, Selasa (27/1/2026).
Dalam aksinya, massa mendesak Disdikpora menindak tegas kepala sekolah yang diduga terlibat dalam penjualan LKS. Koordinator Lapangan SAMR, Muhammad Sofian, menegaskan praktik tersebut bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis yang dibiayai negara melalui Dana BOS. “Kami meminta Kepala Disdikpora segera memproses dan memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang memperdagangkan dunia pendidikan,” ujarnya.
SAMR juga menuntut evaluasi menyeluruh, bahkan pencopotan kepala sekolah di UPT SDN 001 Balam Jaya dan UPT SDN 008 Lubuk Sakai yang diduga terlibat. Massa menilai praktik penjualan LKS membebani orang tua siswa dan mencederai prinsip pendidikan yang adil.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdikpora Kampar, Zulkifli, menemui langsung massa aksi. Ia mengapresiasi unjuk rasa sebagai bentuk kepedulian generasi muda terhadap pendidikan. “Aksi ini menunjukkan perhatian terhadap dunia pendidikan. Ini bukan semata kritik, tetapi wujud kepedulian yang patut diapresiasi,” katanya.
Zulkifli mengakui adanya keterbatasan jumlah pengawas pendidikan, namun menegaskan hal itu tidak menjadi alasan untuk tidak bekerja maksimal. Ia menambahkan, masukan masyarakat membantu dinas dalam mengidentifikasi persoalan di lapangan.
Terkait sekolah yang disorot, Zulkifli menyebut pihaknya telah melayangkan surat peringatan sejak beberapa tahun lalu. Ia menegaskan bahwa LKS tidak dibenarkan untuk diperjualbelikan di sekolah negeri. “LKS tidak boleh dijual, kecuali produk guru sendiri dan sebatas biaya fotokopi melalui bendahara sekolah. Buku ber-ISBN juga tidak boleh dijual karena pengadaannya menggunakan dana BOS,” tegasnya.
Menurutnya, buku yang beredar di sejumlah sekolah bukan LKS sebagaimana mestinya, melainkan ringkasan materi dan soal latihan yang dikemas dengan nama LKS. “Itu jelas tidak dibenarkan,” pungkasnya.






